Kasus pemerkosaan anak di Sumbar: Ibu korban berharap keadilan setelah hakim vonis bebas terdakwa
RH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas kepada…
Peringatan: Beberapa detail dalam artikel ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi Anda
Seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih berharap mendapatkan keadilan setelah hakim membebaskan terduga pelaku pemerkosaan terhadap putrinya; si pelaku merupakan ayah kandung anak tersebut.
Perempuan berinisial RH itu mengajukan banding karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya,” kata RH dalam wawancara dengan BBC News Indonesia.
Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memudahkan pembuktian untuk kasus kekerasan seksual telah disahkan, masih banyak kasus yang mengalami hambatan keadilan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejauh ini ada lebih dari 200 kasus seperti itu pada tahun 2023.
KPAI mengatakan telah menerima laporan dari ibu RH, dan saat ini sedang melakukan telaah terhadap vonis tersebut.
Kesusahan RH mendapat perhatian dari masyarakat luas setelah video curahan hatinya di TikTok menjadi viral. Dalam video tersebut, sambil terisak, RH mempertanyakan nurani hakim yang membebaskan terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Padahal menurut RH, terdakwa diduga mencabuli anak pertamanya – yang juga anak kandung terdakwa – sejak anak itu duduk di bangku TK sampai kelas 4 SD. Bahkan korban sampai terkena penyakit kelamin akibat perbuatan terdakwa, ujarnya.
“Ada apa dengan bapak hakim? Ke mana hati nurani Anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Di mana hati nurani Anda, Pak?,” kata RH dalam video yang telah ditonton ribuan orang.
RH juga mengungkap bahwa dia mendapatkan banyak intimidasi selama memperjuangkan kasus ini. Namun itu tidak menyurutkan niatnya.
“Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Perjuangan RH mencari keadilan
Kepada BBC News Indonesia, RH menceritakan bagaimana dia mengetahui anak sulungnya menjadi korban pelecehan seksual.
Kejadian ini berawal pada liburan sekolah sebelum bulan puasa pada tahun 2022, ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.