Tilang manual berlaku lagi, imbas penerapan ETLE 'kerap diakali' meski dinilai 'bisa kurangi pungli'
Penerapan sistem tilang elektronik, yang diharapkan bisa mengurangi celah pungli, ternyata justru diklaim telah “meningkatkan angka…
Penerapan sistem tilang elektronik, yang diharapkan bisa mengurangi celah pungli, ternyata justru diklaim telah “meningkatkan angka pelanggaran lalu lintas”, sehingga kebijakan tilang manual diberlakukan kembali.
Sejumlah pakar menilai penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terbukti “belum sepenuhnya efektif” menangani pelanggaran lalu lintas di saat infrastruktur dan teknologi yang tersedia masih terbatas, sedangkan tingkat kepatuhan lalu lintas masyarakat masih rendah.
Di sisi lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengingatkan Polri untuk memastikan sistem tilang manual yang kembali berlaku harus dijamin transparan dan tidak menjadi celah pungli maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghapus tilang manual pada Oktober 2022, dan pada saat itu menyatakan akan menggencarkan sistem tilang elektronik dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Salah satu alasannya karena tilang elektronik dinilai “bisa mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas polisi, sehingga mencegah potensi penyimpangan”, seperti pungutan liar (pungli).
Baru tujuh bulan kebijakan itu berjalan, Polri kini mengembalikan kebijakan tilang manual itu karena pelanggaran lalu lintas ternyata meningkat, terutama pada area-area yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas ETLE.
“Pelanggaran-pelanggaran dilakukan di mana tidak terjangkau kamera ETLE. Sekali lagi, tindakan tilang manual semata-mata untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, terjadinya pelanggaran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Data Korlantas Polri memang menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas. Pada 2021, kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia. Lebih dari 25.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
‘Akal-akalan’ pengendara
Pakar transportasi, Deddy Herlambang mengatakan penerapan sistem tilang elektronik ternyata justru diwarnai oleh “akal-akalan pengendara” untuk menghindari tilang dan sanksinya.
Celah itu muncul karena ETLE diterapkan ketika infrastruktur dan teknologinya belum cukup memadai untuk sepenuhnya menggantikan penindakan manual.
Berdasarkan catatan Polri, ada 1.210 kamera ETLE yang terpasang di seluruh Indonesia hingga 31 Desember 2022. Jumlah itu belum memadai. Bahkan di DKI Jakarta saja, belum seluruh ruas jalan dipasang kamera ETLE.
Sementara itu, Deddy mengatakan banyak pula pengendara yang melanggar, namun tidak bisa ditindak karena beragam alasan.
“Banyak kendaraan malah justru tidak pakai plat nomor, kalaupun ada, bukan plat nomor asli. Mau ditilang bagaimana?” kata Deddy.
Ditambah pula ada dimensi-dimensi pelanggaran lalu lintas “yang tidak bisa disentuh” oleh teknologi tilang elektronik yang digunakan sejauh ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.