Tilang manual berlaku lagi, imbas penerapan ETLE 'kerap diakali' meski dinilai 'bisa kurangi pungli'
Penerapan sistem tilang elektronik, yang diharapkan bisa mengurangi celah pungli, ternyata justru diklaim telah “meningkatkan angka…
"Padahal sebetulnya dia melanggar. Lalu kalau ada mobil angkutan yang melebihi dimensi, itu polisi jadi tidak bisa menilainya karena tidak melihat langsung di lapangan.
"Juga kalau ada yang tidak bawa SIM atau surat-surat kendaraan, bagaimana bisa diketahui?,” jelas dia.
Sistem tilang elektronik juga belum ditopang oleh basis data Electronic Registration & identification (ERI) yang memadai, sehingga pada akhirnya, penindakan terhadap pengendara yang melanggar tidak bisa seluruhnya dilaksanakan.
Data Polri menunjukkan bahwa dari 42 juta kendaraan yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran pada hingga Desember 2022, hanya 1,7 juta yang sudah tervalidasi datanya dan bisa ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran.
“Misalnya kalau ada kendaraan yang sudah balik nama dan pemilik barunya kena tilang, tapi di dalam data ternyata masih atas nama pemilik nama.
"Begitu ditilang, pemilik lamanya bilang itu sudah bukan miliknya, lalu bagaimana? Hal-hal seperti ini mempersulit penegakan hukumnya,” tutur Deddy.
Pungli menurun, pelanggaran meningkat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan penerapan ETLE telah membuat peran polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas menjadi berkurang.
“Setelah ETLE diterapkan, operasi di lapangan juga ditiadakan yang mengakibatkan pelanggaran lalu lintas juga makin bertambah karena tidak ada personel pengawas di jalan,” kata Bambang.
Pada saat yang sama, penegakan hukum yang belum maksimal dari tilang elektronik akhirnya membuat masyarakat “mengabaikan” sanksi yang tidak diberikan secara langsung. Akibatnya, tilang elektronik tidak memberikan efek jera.
Padahal, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dinilai masih rendah. Masyarakat dianggap “permisif” terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan.
Data Korlantas Polri menunjukkan terjadi 2,4 juta pelanggaran lalu lintas pada 2017. Pada dua tahun berikutnya, angkanya naik menjadi 2,6 juta dan 3,8 juta.
Namun, pada 2020 jumlah pelanggaran menurun menjadi 1,2 juta dan pada 2021 jumlahnya 1,7 juta, yang kemungkinan besar dipicu oleh faktor pandemi.
Pelanggaran meningkat hampir tiga kali lipat di tahun 2022, dengan total perkara pelanggaran lalu lintas sebanyak 5,4 juta.
Namun di sisi lain, Bambang menilai bahwa kasus pungli menjadi menurun sejak ETLE diterapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.