THR belum dibayar, sejumlah pekerja rayakan Idulfitri 'seadanya', Kemenaker dinilai 'lambat' dan 'tidak tegas' menindak
Sejumlah pekerja belum menerima tunjangan hari raya (THR), meski tenggat waktu yang diberikan pemerintah telah berakhir pada Sabtu…
Pembayaran THR yang dia terima pada Sabtu (15/4) lalu, tidak serta merta melegakan perasaan Dimas.
Belajar dari pengalaman beberapa tahun sebelumnya, setiap kali menjelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan memang memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR.
Tetapi pada bulan yang sama, perusahaan mencicil gaji mereka bulan itu menjadi enam atau tujuh kali pembayaran.
“Tahun 2022 itu paling parah, saya lagi di toilet, sampai nangis waktu terima SMS banking karena gaji yang masuk cuma ratusan ribu. Buat bayar listrik saja enggak cukup,” kata Dimas ketika dihubungi.
“Saya enggak bisa membayangkan harus ngomong ke anak istri saya, saya dapat gaji cuma ratusan ribu,” tutur dia.
Dimas dan para pekerja lainnya pun protes. Akhirnya pada hari itu, perusahaan beberapa kali mentransfer cicilan gaji mereka.
Tetapi hingga saat ini, Dimas mengaku perusahaan bahkan belum melunasi sebagian kecil cicilan gajinya pada bulan lebaran dalam dua tahun terakhir.
Itulah mengapa Dimas kali ini memilih “menahan diri” untuk tidak mengeluarkan banyak uang meski dia harus mudik lebaran.
“Biasanya ada THR, ada gaji tapi karena gajinya dicicil, saya jadi was-was sendiri. Mau habiskan uang THR untuk Hari Raya, tapi kalau ternyata gajinya dicicil bagaimana?” kata dia.
Meski demikian, Dimas mengaku tidak berniat melaporkan kasus ini ke Kemnaker. Dia mengatakan tidak lagi bisa berharap pada Kemnaker, setelah kasus iuran BPJS Ketenagakerjaannya tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.
“BPJS Ketenagakerjaan kami akhirnya ditutup. Sekarang enggak ada anggota BPJS Ketenagakerjaan, itu hasil perundingan dengan Kemnaker padahal,” kata dia.
Dalih perusahaan
Menurut Mustafa Identitas, pendamping hukum dari LBH Pers, banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakali keterlambatan pembayaran THR. Salah satunya seperti yang dialami oleh Dimas.
Berdasarkan pengaduan-pengaduan yang dia terima, ada pula perusahaan yang menyicil pembayaran THR menjadi 50% sebelum lebaran, lalu 50% sisanya dibayar setelah lebaran.
Pada kasus upah bulanan pun tidak dibayar, ditemukan pula perusahaan yang berujung memecat karyawan yang mempertanyakan haknya dalam rentang satu bulan sebelum lebaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.