Sabtu, 4 Oktober 2025

THR belum dibayar, sejumlah pekerja rayakan Idulfitri 'seadanya', Kemenaker dinilai 'lambat' dan 'tidak tegas' menindak

Sejumlah pekerja belum menerima tunjangan hari raya (THR), meski tenggat waktu yang diberikan pemerintah telah berakhir pada Sabtu…

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai kasus-kasus ini "terus berulang setiap tahun" karena pemerintah tidak berupaya mencegahnya, lambat dalam menindaknya, dan memberikan sanksi yang lemah.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, mengklaim belum menerima laporan terkait anggota mereka yang belum membayarkan THR, meski data Kemenaker menunjukkan aduan terbanyak berasal dari wilayah Jakarta.

Namun dia meminta para pengusaha untuk segera menuntaskan kewajiban membayar THR, mengingat kondisi perekonomian pada tahun ini “sudah membaik, meski belum pulih sepenuhnya”.

‘Jangankan THR, gaji saja belum dibayar’

Seperti mayoritas umat Muslim di Indonesia, momen lebaran bagi Roni identik dengan tradisi berkumpul bersama keluarga, makan enak, dan berbagi rezeki dengan sanak saudara.

Tetapi tradisi itu kemungkinan tidak bisa dia lakukan pada lebaran kali ini karena perusahaan media tempat dia bekerja di Jakarta masih belum membayarkan THR-nya hingga Senin (17/4).

Jangankan merayakan lebaran dengan meriah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja Roni mengaku kesulitan.

“Jangankan THR, gaji saja belum dibayar sampai sekarang,” kata Roni.

Dia terakhir kali menerima gaji bulanan pada akhir 2022 lalu. Perusahaannya pun, kata Roni, tidak pernah secara detil menjelaskan situasi yang sebenarnya.

Roni menjadi kesulitan menata pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangganya. Mulai dari cicilan rutin hingga biaya melahirkan istrinya.

“Kalau sakit, mau berobat pun BPJS enggak ada, psikis dan mental pasti kena,” kata Roni.

Situasi ini telah dia laporkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers untuk mendapatkan pendampingan hukum. Mereka tengah mengupayakan perundingan bipartit, tapi menurut Roni, perusahaan “terkesan mengulur-ngulur waktu”.

Begitu bulan Ramadan tiba, Roni juga tidak berharap banyak perusahaan akan membayarkan THR. Pihak perusahaan bahkan tidak mengatakan apapun terkait hak THR yang tidak bisa mereka bayarkan ini.

“Begitu saya dengar Kemenaker bua posko pengaduan THR, saya langsung lapor, karena saya sudah memperkirakan pasti akan seperti ini. Tapi sampai sekarang status [laporan] saya masih merah, belum ditindaklanjuti,” ujar dia.

Roni bukan satu-satunya. Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pekerja pabrik dari PT TML sampai mogok kerja lantaran memprotes pembayaran THR yang tidak diberikan secara penuh dan dicicil.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved