Jumat, 3 Oktober 2025

Apakah pernikahan siri pada anak-anak di Sulsel meningkat, setelah dispensasi nikah di bawah umur diperketat?

Di atas kertas, angka pernikahan anak di Sulawesi Selatan boleh terlihat turun. Ini salah satunya karena pemerintah memperketat pemberian dispensasi

Di atas kertas, angka pernikahan anak di Sulawesi Selatan boleh terlihat turun. Ini salah satunya karena pemerintah memperketat pemberian dispensasi nikah di bawah umur. Namun dalam beberapa kasus, mereka yang ditolak dispensasinya kemudian menikah secara siri - jumlahnya ditakutkan lebih banyak.

“Dulu menikah masih umur 16 tahun, suami 17 tahun. Sama-sama di bawah umur, sama-sama masih sekolah,” tutur Santi, bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Empat tahun lalu itu, Santi yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah atas, dan pacarnya yang setahun lebih tua, didesak orang tuanya untuk menikah karena Santi telah berbadan dua.

Lantaran umur keduanya masih di bawah 19 tahun - batas minimum usia pernikahan menurut undang-undang bagi laki-laki dan perempuan - mereka membutuhkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama setempat.

“Orang tua minta izin KUA [Kantor Urusan Agama] tapi tidak bisa, jadi ditolak dispensasinya saat itu,” kata Santi kepada wartawan Muh Aidil yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Merasa tak punya pilihan, keluarga memutuskan untuk menikahkan Santi dan pacarnya secara siri “di rumah, tidak ke KUA”.

Sejak beberapa tahun terakhir, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, termasuk di Bulukumba, telah memperketat pemberian dispensasi untuk mengurangi angka pernikahan di bawah umur.

Namun apakah pengetatan dispensasi ini secara riil menekan pernikahan di bawah umur, masih harus dipertanyakan.

Pada Desember 2022, juga di Kabupaten Bulukumba, berita tentang pasangan anak SMP yang ngotot menikah menjadi viral. Anak laki-laki berusia 12 tahun dan anak perempuan 15 tahun itu, oleh otoritas setempat dicurigai menikah siri.

“Pasti di bawah tangan karena masih di bawah umur. Kalau daftar ke KUA pasti ditolak,” kata Kepala Kemenag Bulukumba Yunus, seperti dikutip dari Detik.com

Tidak ada data pernikahan siri

Jika merujuk berdasarkan data pernikahan anak dengan dispensasi dari Pengadilan Agama saja, tren kasus pernikahan dini di Sulawesi Selatan terlihat menurun.

“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 dan 2022 memang terjadi penurunan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisy Papayungan.

Ini karena, sebut dia, tidak semua pemohon dispensasi pernikahan di bawah umur diterima. Sebagian besar justru ditolak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama, ada sekitar 2.669 permintaan dispensasi perkawinan usia anak di Sulsel pada 2022.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved