Sabtu, 4 Oktober 2025

Apakah pernikahan siri pada anak-anak di Sulsel meningkat, setelah dispensasi nikah di bawah umur diperketat?

Di atas kertas, angka pernikahan anak di Sulawesi Selatan boleh terlihat turun. Ini salah satunya karena pemerintah memperketat pemberian dispensasi

Penyebab tingginya angka dispensasi perkawinan usia anak tahun 2020 hingga 2022, kata Henky, karena perubahan undang-undang perkawinan terkait usia minimal yang awalnya usia 16 tahun untuk perempuan, menjadi 19 tahun seperti batas usia minimal laki-laki.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun Meisy menambahkan, angka ini tidak mencerminkan keseluruhan kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Sulsel sepanjang 2018 hingga Juli 2022.

Pasalnya, ia pun menyadari banyak orang tua yang menikahkan anaknya secara siri akibat ditolak permintaan dispensasinya.

“Tapi kami tidak punya datanya secara riil, karena tidak dicatat. Di [kota maupun] desa, tidak ada,” ungkap Meisy. Pendataan yang akurat akan membutuhkan survei lapangan untuk mendapat data primer.

Perbedaan kasus perkawinan usia anak di area perkotaan dan pedesaan pun, menurut Meisy, tak terlalu signifikan dan “banyak terjadi perkawinan usia anak yang bahkan tidak sampai ketahuan”.

“Seperti yang kemarin [viral]. Yang viral ini hanya beberapa gelintir saja, masih jauh lebih banyak yang tidak viral,” sebutnya.

Sembunyi-sembunyi dituntun imam

Tika, bukan nama sebenarnya, termasuk dalam kelompok yang tidak viral itu. Jangankan orang banyak, beberapa orang di dalam keluarga besarnya sendiri bahkan tidak tahu bila gadis 16 tahun ini baru saja menikah siri.

“Warga di sini juga belum tahu,” kata Tika saat ditemui di rumahnya di Kota Makassar, Senin (27/03).

Pacarnya – yang kini telah menjadi suaminya – berusia 21 tahun, sudah cukup umur untuk menikah berdasar undang-undang. Sama seperti Santi, Tika dinikahkan karena hamil.

“Itu atas persetujuan anak saya yang paling tua dengan saya,” kata Rosmiati, yang meminta nama sebenarnya disamarkan, ibu Tika.

Menurut Rosmiati, permohonan dispensasi menikah anaknya ditolak oleh KUA, sehingga pernikahan siri kemudian dilakukan diam-diam di sebuah gedung di Makassar dengan dihadiri seorang imam.

Pernikahan itu dilangsungkan pertengahan Maret lalu.

“Keluarga suami saya tidak ada yang tahu [soal pernikahan ini]. Cuma teman saja yang sebagian tahu,” sebut Rosmiati.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved