Rayakan ulang tahun di tengah unjuk rasa kenaikan harga BBM, Puan Maharani didesak minta maaf ke publik
Ketua DPR RI, Puan Maharani harus menyampaikan permintaan maaf ke publik atas sikap cueknya pada aksi demonstrasi buruh serta mahasiswa menolak
Adapun untuk zona 3 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawah Rp2.600 per kilometer sampai Rp2.750 per kilometer.
"Di zona 3 minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000."
Sementara itu soal besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, kata Kemenhub. Angka itu, disebut turun dari yang sebelumnya 20%.
Dia juga mengatakan penetapan tarif baru ini sudah disetujui oleh pihak aplikasi. Sehingga ia memastikan tidak akan ada penolakan.
Namun demikian, jika ditemukan ada aplikator yang tidak menjalankan ketentuan ini maka masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kemenhub untuk kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau ada kejanggalan atau tidak patuh, silakan disampaikan dan kami akan lanjutkan ke Kominfo apakah akan ada suspen atau penghentian permanen."
Selain itu, terkait tarif baru taksi online masih dalam tahap kajian di Kemenhub lantaran ada aturan tersendiri. Akan tetapi Kemenhub tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif taksi online di luar Jabodetabek.
"Sebab itu kewenangan ada di daerah."
Tarif bus AKAP kelas ekonomi rata-rata naik 30%
Kementerian Perhubungan menyebut sejak 2016 sampai 2020 tidak ada kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk kelas ekomomi.
Tapi di tengah kenaikan harga BBM, upah minum provinsi, dan penyesuaian harga kendaraan-spare part, Kemenhub memutuskan melakukan penyesuaian.
Untuk zona 1 yang mencakup area Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pemerintah menetapkan tarif batas bawah untuk 2022 sebesar Rp128 per penumpang per kilometer.
Sedangkan untuk tarif batas atas adalah Rp207 per penumpang per kilometer.
Di zona 2 yang berada di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan daerah Indonesia bagian Timur besaran tarif batas bawah sebesar Rp142 per penumpang per kilometer.
Untuk tarif batas atas menjadi Rp227 per penumpang per kilometer.