Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Alasan Moderna Gugat Pfizer dan BioNTech

Moderna menggugat Pfizer dan BioNTech karena melanggar hak paten dalam mengembangkan vaksin Covid-19 dengan meniru teknologi mereka.

Joseph Prezioso / AFP
(FILES) Dalam file foto yang diambil pada 02 Desember 2020, logo Moderna terllihat di kampus Moderna di Norwood, Massachusetts. - Moderna menggugat Pfizer dan BioNTech karena melanggar hak paten dalam mengembangkan vaksin Covid-19 dengan meniru teknologi mereka. 

Setelah membuat protein lonjakan ini, sel dapat mengenali dan melawan virus asli, yang dipuji sebagai kemajuan besar dalam pengembangan vaksin.

BioNTech yang berbasis di Jerman juga telah bekerja di bidang ini ketika bermitra dengan raksasa farmasi AS Pfizer.

Tuntutan hukum bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan

Moderna mengatakan telah mulai membangun teknologi pada 2010 dan mematenkan virus corona pada 2015 dan 2016, yang memungkinkan peluncuran bidikannya dalam "waktu singkat" setelah pandemi melanda.

Diwartakan CNA, Virus ini telah membunuh setidaknya 6,48 juta orang di seluruh dunia sejak 2020 dan membuat hampir 600 juta orang sakit, menurut pelacak Universitas Johns Hopkins. 

Baca juga: Covid: Inggris negara pertama yang menyepakati vaksin fungsi ganda, untuk virus awal dan varian Omicron

Selain kematian dan penderitaan, penyakit ini telah menyebabkan pembentukan kembali kehidupan mulai dari perubahan norma tentang bekerja dari rumah hingga perebutan rantai pasokan dan tenaga kerja.

Moderna mengatakan pihaknya berjanji pada Oktober 2020 untuk tidak menegakkan paten terkait COVID-19 sementara pandemi berlanjut, tetapi kurang dari dua tahun kemudian mengubah sikap itu ketika pertarungan bergeser.

“Moderna mengharapkan perusahaan seperti Pfizer dan BioNTech untuk menghormati hak kekayaan intelektualnya dan akan mempertimbangkan lisensi yang wajar secara komersial jika mereka memintanya untuk pasar lain,” katanya.

“Pfizer dan BioNTech telah gagal melakukannya,” tambah perusahaan itu.

Pfizer dan BioNTech sudah menghadapi beberapa tuntutan hukum dari perusahaan lain yang mengatakan vaksin kemitraan melanggar paten mereka.

CureVac Jerman, misalnya, juga mengajukan gugatan terhadap BioNTech di Jerman pada bulan Juli.

Baca juga: Indonesia Antisipasi Potensi Kenaikan Kasus di Negara Lain Akibat Subvarian Omicron

BioNTech menanggapi dalam sebuah pernyataan bahwa karyanya asli.

Moderna juga telah dituntut atas pelanggaran paten di AS dan memiliki perselisihan yang sedang berlangsung dengan Institut Kesehatan Nasional AS (NIH) atas hak atas teknologi mRNA.

Jenis tuntutan hukum ini tidak pernah terdengar di industri farmasi, di mana paten dapat bernilai miliaran dolar, dan dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved