Jumat, 3 Oktober 2025

POPULER Internasional: Pria Kolombia Jalani Eutanasia | Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun

Rangkuman berita populer Internasional, di antaranya pria Kolombia yang disuntik mati secara legal meski tak memiliki penyakit terminal.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews/AFP
Rangkuman berita populer Internasional, di antaranya pria Kolombia yang disuntik mati secara legal meski tak memiliki penyakit terminal. 

Ia juga menyebut Turkmenistan kehilangan sumber daya alam yang berharga yang seharusnya bisa mendapatkan keuntungan yang signifikan.

Presiden memerintahkan Abdrakhmanov untuk mencari konsultan asing jika perlu, untuk membantu memadamkan api.

Baca juga: Asal-usul The Door to Hell, Kawah Api di Turkmenistan yang Tak Pernah Padam Sejak 1971

Baca juga: 5 Fakta Unik Turkmenistan, Negara Paling Sulit Dikunjungi yang Punya Kawah Api Abadi

Dilansir Forbes, kawah gas alam raksasa itu terletak di tengah gurun Karakum, sekitar 260 kilometer utara Ashgabat, ibu kota Turkmenistan.

Kawah itu terbentuk pada tahun 1971 saat terjadi kecelakaan pengeboran.

Kawah Darvaza atau Gerbang Neraka
Kawah Darvaza atau Gerbang Neraka (Tormod Sandtorv)

Kecelakaan pengeboran itu menghantam gua gas, yang menyebabkan rig pengeboran jatuh dan tanah runtuh di bawahnya.

Saat itu Soviet yang melakukan pengeboran, memutuskan untuk menghilangkan gas dengan membakarnya demi mencegah penyebaran asap berbahaya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

4. Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara atas Kepemilikan Walkie Talkie

Aung San Suu Kyi divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie talkie.

Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Senin (10/1/2022), setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar pembatasan virus corona, seperti diberitakan ABC News.

Suu Kyi divonis pada bulan lalu atas dua dakwaan lain dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, yang kemudian dikurangi separuhnya oleh kepala pemerintahan yang dibentuk oleh militer.

Kasus-kasus itu termasuk di antara sekitar selusin yang diajukan terhadap peraih Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu sejak tentara merebut kekuasaan Februari lalu, menggulingkan pemerintahan terpilihnya dan menangkap anggota-anggota penting dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi.

Baca juga: Hindari Serangan Militer, Ribuan Orang Myanmar Terpaksa Dirikan Tenda di Dekat Perbatasan Thailand

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dinyatakan Bersalah atas Tuduhan Kepemilikan Walkie-talkie Ilegal

Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved