Krisis Myanmar
Aung San Suu Kyi Dinyatakan Bersalah atas Tuduhan Kepemilikan Walkie-talkie Ilegal
Pengadilan Myanmar memutuskan pemimpin sipil yang digulingkan Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie ilegal.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar memutuskan pemimpin sipil yang digulingkan Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie ilegal, menurut laporan kantor berita Reuters dan AFP, Senin (10/1/2022)
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara, jelas laporan itu.
Al Jazeera menulis, Aung San Suu Kyi telah ditahan sejak perebutan kekuasaan para jenderal dan diadili dalam hampir selusin kasus yang membawa hukuman gabungan maksimum lebih dari 100 tahun penjara.
Ia menyangkal semua tuduhan.
Baca juga: Aung San Suu Kyi akan Mendengar Putusan Vonis dari Pengadilan Junta Myanmar Senin Ini
Baca juga: Hindari Serangan Militer, Ribuan Orang Myanmar Terpaksa Dirikan Tenda di Dekat Perbatasan Thailand

Reuters melaporkan, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio genggam tersebut.
Ia juga dihukum satu tahun karena memiliki satu set pengacau sinyal.
Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan virus corona, kata sumber itu.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintah Suu Kyi, yang terpilih secara demokratis menyebabkan protes yang meluas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif sejak akhir dekade kekuasaan militer.
Suu Kyi ditahan pada hari yang sama dengan kudeta.
Baca juga: Ribuan Orang Myanmar Terpaksa Dirikan Tenda di Tepi Sungai untuk Hindari Serangan Militer
Baca juga: PM Kamboja Kunjungi Myanmar untuk Desakkan Damai

Beberapa hari setelahnya, sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya.
Pada 6 Desember, ia menerima hukuman penjara empat tahun karena hasutan dan melanggar aturan penanganan virus corona.
Hukuman itu, yang kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Pembacaan hukuman itu pun disambut dengan kecaman internasional atas apa yang oleh para kritikus digambarkan sebagai pengadilan palsu.
Pendukung Suu Kyi mengatakan tuduhan-tuduhan terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Baca juga: Lebih Dari 30 Orang Tewas Dalam Serangan Biadab di Myanmar, Termasuk Staf Save The Children
Baca juga: PBB Merasa Ngeri atas Laporan Pembunuhan Sadis 35 Warga Sipil oleh Militer Myanmar

Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.