Jumat, 3 Oktober 2025

Pengungsi Rohingya Tuntut Facebook Bayar Ganti Rugi Rp 2,1 Triliun

Facebook dilaporkan telah digugat oleh pengungsi Rohingya dengan nilai sebesar 150 miliar dollar AS (sekitar Rp 2,1 triliun).

Editor: Sanusi
tangkap layar dari theverge.com
Facebook mengumumkan pergantian nama menjadi Meta pada Kamis, (28/10/2021) kemarin. Mark menjelaskan jika untuk sekarang dirinya menginginkan perusahaannya dikenal sebagai perusahaan metaverse. 

Ia juga menegaskan bahwa kesalahan Facebook akhirnya menjadi salah satu penyebab mendasar terjadinya genosida kelompok Rohingya.

Pengungsi Rohingya bersama keluarga mereka berdemo di Kantor Perwakilan UNHCR di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (26/11/2021). Mereka meminta ke UNHCR segera mencarikan negara ke-3 yang mau menerima keberadaan mereka sehingga mereka dapat mempersiapkan masa depan mereka lebih jelas. Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengungsi Rohingya bersama keluarga mereka berdemo di Kantor Perwakilan UNHCR di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (26/11/2021). Mereka meminta ke UNHCR segera mencarikan negara ke-3 yang mau menerima keberadaan mereka sehingga mereka dapat mempersiapkan masa depan mereka lebih jelas. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Selain di California, pengacara di Inggris juga telah mengeluarkan pemberitahuan tentang niat mereka untuk mengajukan tindakan hukum serupa.

Kemudian, kelompok pemuda Rohingya yang berbasis di sebuah kamp pengungsian Bangladesh, mengatakan juga akan mengajukan pengaduan terpisah terhadap Meta di Irlandia.

Mereka mencoba untuk mengajukan aduan secara formal bersama organisasi pengawas, untuk meminta perusahaan agar menyediakan beberapa program remediasi di kamp.

Menanggapi kegaduhan ini pada Selasa lalu, pihak Facebook menyatakan terkejut dengan kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang Rohingya di Myanmar.

Perusahaan juga telah membangun tim penutur bahasa Burma dan mengembangkan teknologi untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan informasi yang berbahaya di sana.

Selain itu, pihak Facebook menyatakan bahwa mereka telah melarang kelompok militer Myanmar (biasa dikenal sebagai Tatmadaw), dari platform-nya. Facebok mengatakan juga tengah menghalau kelompok yang mencoba melakukan penghasutan pada publik di Myanmar.

Di sisi lain, dari dokumen yang dibocorkan Haugen, ternyata kesalahan moderasi Facebook tidak hanya terjadi di Myanmar. Kesalahan moderasi konten juga terjadi di Afghanistan, Jalur Gaza, India, Dubai, dan Uni Emirat Arab.

Bahkan, kesalahan moderasi Facebook juga terjadi di AS. Banyak informasi yang salah dan menghasut bertebaran di Facebook, saat terjadi penyerangan Capitol oleh pendukung Donald Trump pada 6 Januari 2021. Informasi itu dilayangkan untuk menyerang pendukung Donald Trump.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Facebook Diminta Bayar Ganti Rugi Pengungsi Rohingya Rp 2,1 triliun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved