Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lagi untuk Memasuki Jepang, Pengaturan Visa Semakin Ketat

Per 20 April 2021 Pemerintah Jepang menerbitkan aturan baru mengenai pengaturan visa bagi 152 negara dan wilayah yang hendak memasuki Jepang.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengumuman Kementerian Luar Negeri Jepang, Selasa (20/4/2021). 

(Ii) Untuk warga negara asing dengan status tempat tinggal, nama, kebangsaan, dan informasi lain yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran infeksi dapat dipublikasikan. Mereka juga dapat dikenakan pencabutan status tempat tinggal dan prosedur deportasi di bawah Imigrasi Hukum Pengendalian dan Pengakuan Pengungsi Mereka yang tidak menyerahkan “Janji Tertulis” diminta untuk tinggal di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Stasiun Karantina (hanya di akomodasi yang dipesan oleh kantor karantina) selama 14 hari.

Baca juga: Pengadilan Tokyo Jepang Tolak Pencatatan KK Suami Istri dengan 2 Nama Keluarga Berbeda

Validitas visa yang tercantum di bawah ini ditangguhkan untuk sementara waktu, termasuk dari Indonesia.

(1) Visa single dan multiple-entry dikeluarkan paling lambat 8 Maret 2020 oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang di Tiongkok (termasuk Hong Kong dan Makau) dan Republik Korea

(2) Visa single dan multiple-entry dikeluarkan pada 20 Maret 2020 oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jepang di negara-negara termasuk Indonesia.

Khusus bagi negara tertentu yang memiliki mutan baru virus corona seperti Inggris, memasuki Jepang akan dikarantina khusus 3 hari terlebih dulu di tempat yang telah ditentukan pihak pemerintah Jepang. Setelah itu akan di tes PCR, apabila negatif, plus karantina mandiri 14 hari lebih lanjut.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved