Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lagi untuk Memasuki Jepang, Pengaturan Visa Semakin Ketat

Per 20 April 2021 Pemerintah Jepang menerbitkan aturan baru mengenai pengaturan visa bagi 152 negara dan wilayah yang hendak memasuki Jepang.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengumuman Kementerian Luar Negeri Jepang, Selasa (20/4/2021). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Per 20 April 2021 Pemerintah Jepang menerbitkan aturan baru mengenai pengaturan visa bagi 152 negara dan wilayah yang hendak memasuki Jepang. Aturan ini diketahui lebih ketat dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah berikut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan akan ditolak untuk memasuki Jepang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), butir (xiv) dari Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika terdapat keadaan luar biasa khusus," tulis pengumuman tersebut.

Informasi dapat dibaca pada link ini:
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html?fbclid=IwAR2teV9w1i3z_oVk7hirEbxVLwxJ1YoIawNpV86tUxvRHDyz9RaUoMHoOVI#section1

Penolakan masuk ini tidak berlaku kalau untuk transit saja atau pengisian bahan bakar di Jepang, tetapi dikenakan larangan masuk, tunduk pada penolakan izin masuk, apabila warga asing tersebut memasuki Jepang.

Peraturan yang telah diperbaharui tersebut berlaku pula bagi warga negara Indonesia di samping 151 negara dan wilayah lainnya.

Baca juga: Gubernur Ehime Jepang Menangis Terharu Saat Kotanya Dilewati Estafet Obor Olimpiade

Pembaharuan aturan itu juga terutama kepada masalah karantina di Jepang yang semakin ketat akibat munculnya mutan baru virus corona belakangan ini.

"Mulai 19 Maret 2021, semua pelancong termasuk warga negara Jepang harus menyerahkan sertifikat hasil tes negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum berangkat dari negara/kawasan tempat tinggal pelancong saat memasuki Jepang. Kalau tidak maka mereka ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Undang-Undang Karantina."

"Perusahaan penerbangan akan menolak mereka yang tidak memilikinya," tambahnya.

Silakan berkonsultasi dengan Kedutaan atau Konsulat atau Kantor Konsuler Jepang jika benar-benar sulit untuk mendapatkan sertifikat hasil tes negatif. Mulai 8 Januari 2020, s

"Semua orang yang masuk, masuk kembali, atau kembali ke Jepang (termasuk warga negara Jepang) juga harus melakukan tes Covid-19 pada saat kedatangan tidak peduli apakah datang dari negara/wilayah yang ditunjuk sebagai wilayah subjek. Penolakan izin untuk memasuki Jepang atau tidak sampai pemberitahuan lebih lanjut."

Baca juga: Besok PM Jepang Umumkan PSBB di Beberapa Kota, Diberlakukan Mulai Senin 26 April 2021

Kemudian mereka diharuskan untuk tinggal 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh kepala stasiun karantina (tempat tinggal sendiri) dan tidak menggunakan transportasi umum.

Dari 14 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, semua warga negara Jepang dan warga negara asing dengan status kependudukan juga diharuskan berjanji untuk tidak menggunakan transportasi umum selama 14 hari, dan dikarantina di rumah atau di area lain yang ditentukan selama 14 hari, menyimpan data lokasi, dan memberikannya ke pusat kesehatan atau institusi lain, jika diminta. (Jika tindakan karantina terpisah akan diambil, tindakan itu juga perlu dijanjikan.)

"Mereka diwajibkan untuk menandatangani dan menyerahkan Ikrar Tertulis saat memasuki Jepang. Jika terjadi pelanggaran, mereka dapat dikenakan penahanan berdasarkan Undang-Undang Karantina dan yang berikut ini akan berlaku."

(I) Untuk warga negara Jepang, nama dan informasi lain yang berkontribusi untuk mencegah penyebaran infeksi dapat dipublikasikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved