Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Kementerian Kesehatan Jepang Atur Ketat Siapa Saja yang Boleh Menyuntikkan Vaksin Covid-19

Dana vaksinasi semua dari pemerintah pusat untuk semua warga Jepang atau pun orang asing yang memiliki KTP Jepang (Zairyu Card).

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Penyuntikan vaksin Covid-19. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Kesehatan Jepang telah mengatur dengan sangat ketat siapa saja yang boleh menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada masyarakat di Jepang.

"Dokter boleh menyuntikkan vaksin. Demikian pula perawat yang telah punya pengalaman 2 tahun bekerja sebagai perawat di Jepang dan tentunya pernah melakukan suntikan kepada pasien," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (12/2/2021).

Bagaimana dengan perawat lain?

"Semua kuasa ada pada dokter yang bersangkutan. Apabila dokter memberikan izin penyuntikan kepada perawat yang bersangkutan silakan saja melakukan vaksinasi," lanjutnya.

Apakah semua orang wajib dan boleh divaksin di Jepang?

"Semua orang boleh menerima vaksinasi, tetapi tidak wajib. Hanya orang yang memberikan izin, atau tenaga medis memperoleh izin dari yang bersangkutan untuk divaksinasi, baru boleh menyuntikkan vaksin ke orang tersebut. Kalau yang bersangkutan tak memberikan izin, maka dilarang melakukan vaksinasi kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dana vaksinasi semua dari pemerintah pusat untuk semua warga Jepang atau pun orang asing yang memiliki KTP Jepang (Zairyu Card). Jadi tak ada biaya untuk vaksinasi.

Penyuntikan vaksin Covid-19 di Jepang.
Penyuntikan vaksin Covid-19 di Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Orang-orang berikut berhubungan dengan profesional medis yang melakukan inokulasi lebih awal mulai 17 Februari 2021.

Karyawan yang bekerja di rumah sakit, klinik, apotek, dan panti jompo dan sering melakukan kontak dengan pasien dengan infeksi virus corona dan pasien yang dicurigai juga berhak menerima vaksinasi terlebih dulu.

Demikian pula petugas darurat, ambulans, maupun staf pasukan bela diri Jepang (SDF) dan penjaga pantai Jepang (coast guard).

Diinginkan untuk menerima vaksinasi dari sudut pandang memastikan sistem penyediaan perawatan medis selain untuk mengurangi risiko individu pada akhirnya, vaksinasi adalah keputusan individu.

Vaksinasi pertama akan dimulai dengan National Hospital Organization, Japan Community Health Care Organization (JCHO), dan Workers 'Health and Safety Organization (JCHO), yang menjadi target survei status kesehatan pasca vaksinasi selain vaksinasi sebelumnya untuk tenaga kesehatan profesional.

Lokasi vaksinasi di institusi medis yang ditunjuk oleh organisasi (asosiasi medis, asosiasi dokter gigi, asosiasi apoteker, dan sebagainya) atau pun ditunjuk pemerintah daerah.

"Jika tidak tahu lokasi vaksinasi Anda, harap hubungi pemberi kerja atau bos anda," lanjutnya.

Baca juga: Bicarakan Masalah Myanmar, Menteri Retno Telepon Menlu Jepang Toshimitsu Motegi

Baca juga: Mulai 2022 Kota Kawasaki Jepang Dapat Subsidi Pajak dari Pemerintah Pusat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved