Sabtu, 4 Oktober 2025

Muslim Uighur di Cina: Persekusi melalui kamp 'pendidikan-kembali'

Kelompok hak asasi manusia mengatakan Muslim Uighur di Cina menghadapi persekusi dengan antara lain melalui apa yang disebut kamp pendidikan

Kelompok hak asasi manusia mengatakan Muslim Uighur di Cina menghadapi persekusi dengan antara lain melalui apa yang disebut kamp pendidikan kembali.

Pemerintah daerah Xinjiang menyatakan mereka menerapkan apa yang disebut "pusat pelatihan kejuruan" bagi Muslim Uighur sebagai produk hukum di tengah-tengah kekhawatiran dunia terkait dengan banyaknya orang hilang disana.

Xinjiang menyebutkan berbagai tempat pelatihan tersebut akan mengatasi ekstrimisme lewat "perubahan pemikiran".

Sementara kelompok hak asasi manusia mengatakan para tahanan dipaksa menyatakan kesetiaan kepada Presiden Xi Jinping, disamping mengecam atau meninggalkan keyakinannya.

Pada bulan Agustus lalu, satu komite PBB menyatakan sekitar satu juta Muslim Uighur dan kelompok Muslim lain kemungkinan ditahan dengan dalih kamp pendidikan kembali.

Tetapi para pejabat yang menghadiri pertemuan HAM PBB mengakui bahwa apa yang mereka sebut warga Uighur "yang dikelabui ekstrimisme keagamaan" telah menjalani pendidikan dan pemukiman kembali.

Cina mengatakan Xinjiang menghadapi ancaman serius dari militan Islamis dan separatis dan menyanggah tuduhan perlakuan tak layak. Ratusan orang dilaporkan meninggal akibat kerusuhan antara Uighur dan anggota mayoritas Han.

Apa isi undang-undang tersebut?

Undang-undang baru Xinjiang mencakup kamp pendidikan kembali itu merupakan rincian pertama terkait apa tindakan pemerintah daerah di wilayah itu.

Di dalamnya disebutkan contoh tingkah laku yang dapat menyebabkan penahanan, termasuk menyebarkan konsep halal pada berbagai hal di luar makanan, menolak menonton TV pemerintah dan mendengarkan radio pemerintah, serta mencegah anak mendapatkan pendidikan pemerintah.

Cina mengatakan di dalam kamp penahanan juga akan diajarkan bahasa Cina Mandarin, konsep hukum dan memberikan pelatihan kejuruan.

Kelompok HAM mengecam kebijakan ini. Sophie Richardson dari Human Rights Watch mengatakan "kata-kata tertulis menunjukkan pelanggaran HAM besar-besaran dan tidak pantas disebut sebagai 'hukum'".

----------------------------------------

Peraturan baru berisi larangan penyebaran agama

Michael Bristow, BBC News

Dengan memberikan pijakan hukum bagi kamp-kamp ini, Cina memastikan apa yang telah dibicarakan banyak pihak selama berbulan-bulan, bahwa negara ini menjalankan kamp pendidikan kembali bagi Muslim Uighur di Xinjiang dengan menggunakan alasan untuk mengatasi ekstrimisme.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved