Jumat, 3 Oktober 2025

Keputusan PN Denpasar Terhadap Terdakwa Pembunuh Pasutri Asing Dapat Perhatian Besar di Jepang

Keputusan pengadilan sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo/Fuji TV
Terdakwa I Putu Astawa (25) menunduk mendengarkan putusan Hakim Ketua I Wayan Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin (26/3/2018) 

Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu, Badung. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.

Setelah membakar dua jenazah korbannya, terdakwa ke luar dari rumah dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kos terdakwa.

Hari Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku diamankan pihak kepolisian.

Dalam putusan tersebut penasehat hukum terdakwa dan JPU yang diwakilkan oleh I Putu GD Darmawan sama-sama menerima keputusan dari hakim.

Sementara itu terdakwa sendiri tak berkomentar atas putusan hakim tersebut, dia hanya menundukkan kepala.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved