BNPT: 124 Mantan Teroris Indonesia Jadi 'Juru Kampanye' Damai Tanpa Teror
Selain itu, terdapat 124 mantan teroris yang telah bergabung dengan BNPT untuk menyiarkan pesan-pesan damai di masyarakat.
Hal ini dalam kerangka menghadapi fenomena Foreign Terrorist Fighters.
Selain itu, juga disampaikan bahwaIndonesia berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menghadirkan bukti elektronik dihadapan pengadilan.
Selanjutnya dalam Sesi tentang penanggulangan pendanaan terorisme, Komjen Pol Suhardi Alius menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap sektor Non-Profit Organization yang berisiko terhadap penyalahgunaan oleh teroris atau kelompok teroris.
Indonesia telah melakukan sejumlah langkah-langkahdalam mengantisipasi resiko dimaksud, antara lain dengan melakukan perubahan terhadap UU Ormas, membentuk Tim Terpadu Pengawasan NPO (dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri).
Serta mensahkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2017 mengenai Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pada Sesi berikutnya mengenai penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, Komjen Pol Suhardi Alius memaparkan best practices Indonesia dalam melaksanakan program deradikalisasi di luar lapas.
Yakni program pembangunan Masjid dan Pesantren di dua desadi Indonesia, di Deli Serdang, Medan Sumatera Utara danTenggulung, Lamongan, Jawa Timur.
Dipaparkan bahwa saat ini, di kedua desa tersebut, mantan teroris dan anak-anaknya sudah meningkat wawasan kebangsaannya dengan mengikuti Upacara Bendera 17 Agustus.
Terpenting disebutkan bahwa “jangan sampai mantanteroris, keluarga dan anak-anaknya dimarginalisasikandalam masyarakat, karena akan menyebabkan merekatambah radikal.”
Dalam Konferensi telah ditayangkan video yang dibuat oleh Pusat Media Damai BNPT tentang program deradikalisasi di Tenggulung, Lamongan, Jawa Timur, dan18 Deportan WNI yang kembali dari Irak.
Kedua video tersebut mendapat apresiasi dari peserta Konferensi.
Kedua video dianggap efektif dalam kerangka mencegah terorisme.
Konferensi diakhiri dengan ditanda tanganinya Memorandum Saling Pengertian antara ASEAN dengan Pemerintah Australia dalam Menanggulangi Terorisme Internasional yang disaksikan Kepala Negara Anggota ASEAN dan Australia.
Memorandum tersebut akan menjadi dasar kerja sama antara ASEAN dan Australia dalam menanggulangi terorisme internasional.