BNPT: 124 Mantan Teroris Indonesia Jadi 'Juru Kampanye' Damai Tanpa Teror
Selain itu, terdapat 124 mantan teroris yang telah bergabung dengan BNPT untuk menyiarkan pesan-pesan damai di masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Para menteri dan pejabat otoritas penanggulangan terorisme tercengang dengan data yang dipaparkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alisius di Counter Terrorism Forum, ASEAN-Australian Special Summit 2018, Minggu (18/3/2018) pagi.
Jenderal polisi bintang tiga ini memaparkan program deradikalisasi di Indonesia, ditangani dengan menjadikan sekitar 124 mantan tersangka kasus terorisme menjadi juru kampanye damai di sekolah, rumah ibadah, dan kampus-kampus.
Baca: Menanti Kemenangan Keempat Putin Dalam Pemilihan Presiden Rusia
Upaya Indonesia dalam bidang kontra-radikalisasi, di mana telah memiliki 600 pemuda yang dikenal sebagai kaum“millennials” guna melakukan kontra narasi.
Selain itu, terdapat 124 mantan teroris yang telah bergabung dengan BNPT untuk menyiarkan pesan-pesan damai di masyarakat.
Lebih lagi, Indonesia telah memulai proses “silahturahmi” antara mantan teroris dengan korban.
Program deradikalisasi ini diharapkan dapat menggulirkan proses saling memaafkan dan pada akhirnya menciptakan perdamaian di kalangan masyarakat.
Baca: Presiden Jokowi Sampaikan Pentingnya Kontribusi ASEAN-Australia di Kawasan Samudera Hindia
Suhardi memimpin Delegasi Indonesia yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Polhukam, PPATK dan Kementerian Luar Negeri.
Konferensi dihadiri oleh semua Negara Anggota ASEAN dengan Australia sebagai tuan rumah.

Konferensi dipimpin Koordinator Penanggulangan Terorisme Persemakuran Australia, Tony Sheehan.
Konferensi dibuka Menteri Dalam Australia yang baru, Peter Dutton.
Baca: Strategi Indonesia dalam Penanggulangan Terorisme di KTT ASEAN-Australia Dipaparkan Suhardi Alius
Konferensi membahas ancaman terorisme termasuk ekstremisme berbasiskekerasan (violent extremism) di kawasan Asia Tenggara; efektivitas legislasi dan penegakan hukum dalam memberantas pergerakan lintas-batas dari ekstremis meberbasis kekerasan; penanggulangan pendanaanterorisme; dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Dalam Konferensi Komjen Pol Suhardi Alius menyampaikan tentang pengalaman Indonesia merevisi UU tentang Pemberantasan Terorisme, yang di dalamnya terkandung upaya kriminalisasi perbuatan persiapan, keikutsertaan dalam pelatihan militer, dan berpergian untuk melakukan tindak pidana terorisme di negara lain.