Nasabah Indonesia yang Terkait Kasus Transfer Dana Rp 18,9 Triliun Disebut Miliki Rekening Buncit
Pihak yang terlibat dalam pemindahan aset itu diketahui merupakan sejumlah nasabah yang kebanyakan berasal dari Indonesia.
Penyelidikan internal akan difokuskan untuk memastikan apakah Standard Chartered telah melakukan pemeriksaan yang cukup terkait sumber dana nasabah dan pendekatan terhadap nasabah.
Sedangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan hasil temuan sementara dari kegiatan transfer tersebut.
Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa hasil temuan PPATK tersebut menyangkut sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI.
Namun, PPATK tidak dapat menyebutkan nama pihak-pihak yang melakukan transfer maupun menerima itu. (Straits Times/Bloomberg)