KPK Tahan Tetsangka Kasus TKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Kamis, 17 Juli 2025 20:40 WIB
Foto #6
PENETAPAN TERSANGKA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK menetapkan empat tersangka yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun2020 - 2023 Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan Devi Angraeni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2019 Wisnu Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024, dengan jumlah uang yang diterima dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | Herudin |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20250717 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Selatan |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | TRIBUNNEWS |
Tags
#Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
#Tenaga Kerja Asing (TKA)
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#Kasus Gratifikasi
FOTO TERKAIT
KOMENTAR