KPK Tahan Tetsangka Kasus TKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Kamis, 17 Juli 2025 20:07 WIB
Foto #1
PENETAPAN TERSANGKA KPK - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024 Suhartono (kanan) bersama Devi Angraeni (kedua kanan), Haryanto (kedua kiri) dan Wisnu Pramono (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK menetapkan empat tersangka yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun2020 - 2023 Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan Devi Angraeni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 - 2019 Wisnu Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024, dengan jumlah uang yang diterima dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor | |
Byline/Fotografer | IRWAN RISMAWAN |
Byline Title | IRWAN RISMAWAN |
Date Created | 20250717 |
Credit | TRIBUNNEWS |
City | Jakarta Selatan |
Province | DKI Jakarta |
Country | Indonesia |
Copyright | TRIBUNNEWS |
Tags
#Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#Tenaga Kerja Asing (TKA)
#gratifikasi
FOTO TERKAIT
KOMENTAR