BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah:
● Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
● Kuota petugas haji daerah dikurangi
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.
Supratman Andi Agtas
Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji
Badan Penyelenggara Haji
UU Kementerian Negara
Menteri Haji Dilantik, Wamenag Tegaskan Haji dan Umrah Bukan Lagi Urusan Kementerian Agama |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Amphuri: Sejarah Baru |
![]() |
---|
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Punya Harta Rp27,8 M |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: HNW Ungkap 9.000 Jemaah Gagal Berangkat, Soroti Celah Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.