BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Hal ini menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: BP Haji Naik Status Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Menurut Supratman, Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi jumlah atau jenis kementerian yang dapat dibentuk.
Undang-Undang tentang Kementerian Negara adalah dasar hukum yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian dalam sistem pemerintahan Indonesia.
UU ini memastikan bahwa struktur kabinet yang dibentuk oleh Presiden memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi.
"Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan," kata Supratman di kompleks parlemen.
Lagi pula, kata dia, Kementerian Haji dan Umrah akan mengelola sub-urusan yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama.
"Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu," ujar Supratman.
Baca juga: HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang Hadirkan Kementerian Haji dan Umroh
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) hari ini.
Dalam revisi UU tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
BP Haji berada langsung di bawah Presiden dan dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan haji.
Supratman Andi Agtas
Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji
Badan Penyelenggara Haji
UU Kementerian Negara
Menteri Haji Dilantik, Wamenag Tegaskan Haji dan Umrah Bukan Lagi Urusan Kementerian Agama |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Amphuri: Sejarah Baru |
![]() |
---|
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Punya Harta Rp27,8 M |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: HNW Ungkap 9.000 Jemaah Gagal Berangkat, Soroti Celah Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.