Ibadah Haji 2026
Amphuri: Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran
batasan kuota haji paling tinggi 8 persen menciptakan ketidakpastian bagi jemaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun.
Indonesia, kata Abdul Aziz dari AMPUH, seharusnya bisa meniru negara-negara muslim yang lain seperti Turki yang kuota hajinya dikelola swasta sebesar 40 persen, Mesir memberikan porsi kepada swasta sebesar 65 persen, serta India dan Pakistan yang memberikan porsi 50 persen kuota haji kepada swasta. Bangladesh bahkan 93 persen kuota haji dikelola swasta.
“Kita bisa modelling ke negara-negara muslim yang memberikan porsi besar kepada swasta untuk mengelola kuota haji. Bahkan Arab Saudi juga menyerahkan ke swasta melalui syarikah-syarikah untuk melayani jamaah haji. Dan itu terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal,” kata Abdul Aziz.
Baca juga: Harta Yaqut Cholil Qoumas Rp13,7 M, Sosoknya Dicekal KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komposisi Kuota Haji Nasional
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2019:
- 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler
- 8% kuota dialokasikan untuk haji khusus
Contoh:
Jika total kuota haji Indonesia adalah 221.000 jemaah, maka:
- Haji reguler: sekitar 203.320 jemaah
- Haji khusus: sekitar 17.680 jemaah
Namun, pada tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Pemerintah memutuskan untuk membagi tambahan ini secara 50:50, yaitu:
- 10.000 untuk haji reguler
- 10.000 untuk haji khusus
Alasan Pembagian 50:50
- Kapasitas layanan di Tanah Suci (Armuzna) terbatas
- Zona Mina Jadid dianggap kurang layak karena jaraknya jauh dari Jamarat
- Untuk menghindari overcrowding dan menjaga keselamatan jemaah
Ibadah Haji 2026
Cerita Wamensesneg, Stafnya Tidak Bisa Masuk Karena Rapat RUU Haji Berlangsung Tertutup |
---|
Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus |
---|
Indonesia Diultimatum Saudi terkait Area Arafah, DPR Raker Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah |
---|
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.