Jumat, 3 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Amphuri: Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran

batasan kuota haji paling tinggi 8 persen menciptakan ketidakpastian bagi jemaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun.

istimewa
KUOTA HAJI - Konferensi pers 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji mengusung empat isu krusial dalam draft Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Antara lain batasan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen, legalisasi umrah mandiri, keterlibatan asosiasi sebagai mitra strategis, dan upgrade layanan haji regular ke haji khusus.

Baca juga: Harta Yaqut Cholil Qoumas Rp13,7 M, Sosoknya Dicekal KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kuota haji khusus di Indonesia adalah bagian dari total kuota haji nasional yang dialokasikan untuk jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Haji khusus dikenal juga sebagai haji plus, karena menawarkan layanan lebih eksklusif dan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji reguler.

“Jemaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Sangat banyak, rakyat yang memilih daftar haji khusus karena factor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur bersama pimpinan 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

AMPHURI adalah singkatan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia. 

Organisasi ini dibentuk pada tahun 2006 sebagai hasil peleburan tiga asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia: AMPUH, AMPPUH, dan SEPUH. 

Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi tawar dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Muassasah di Arab Saudi dan stakeholder lainnya.

Hadir juga antara lain Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum KESTHURI Abdul Aziz Taba, Ketua Umum AMPUH Dr Abdul Aziz, Ketua Umum GAPHURA Ali M Amin, Ketua Harian ASPHIRASI Abdurrahman, Sekjen ASPHURINDO Muhammad Iqbal, Sekjen MUTIARA HAJI Irfan Budiman, Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman, serta pimpinan BERSATHU, ATTMI, ASHURI dan ASPHURI.

Dalam draft RUU Haji dan Umrah yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, 24 Juli 2025 lalu, disebutkan dalam pasal 64 bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling tinggi 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

“Tapi di halaman penjelasan ada tertulis bahwa serapan terhadap kuota tambahan belum maksimal. Tanpa disadari justru pasal 64 ada frasa kuota paling tinggi 8 persen untuk haji khusus. Ini menjadi paradoks?” kata Firman Taufik dari HIMPUH.

Penyerapan kuota haji, kata Firman Taufik, tidaklah mudah. Apalagi harus dipenuhi dalam jangka waktu yang pendek. 

“Haji khusus adalah solusi bagi jemaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan,” katanya.

Selain itu, imbuh Muhammad Iqbal dari ASPHURINDO, batasan kuota haji paling tinggi 8 persen menciptakan ketidakpastian bagi jemaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun. Sampai 12 Agustus 2025, ada 144.771 jamaah yang saat ini mengantri keberangkatan di haji khusus.

“Haji khusus juga bisa menjadi solusi bagi kapasitas di Mina yang terbatas,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved