Ibadah Haji 2026
Indonesia Diultimatum Saudi terkait Area Arafah, DPR Raker Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Otoritas Arab Saudi memberikan ultimatum terkait area di Arafah yang digunakan oleh jemaah haji Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan otoritas Arab Saudi memberikan ultimatum terkait area di Arafah yang digunakan oleh jemaah haji Indonesia.
"Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain," kata Marwan Dasopang saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: DPR Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Targetkan Pengesahan Pekan Depan
Untuk mengantisipasi hal itu, Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati penggunaan dana talangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH. Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai. Komitmen Panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2," ujarnya.
Rapat ini menjadi pengantar musyawarah bersama pimpinan DPD RI terkait RUU perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
RUU Haji (Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) sedang dibahas intensif oleh Komisi VIII DPR RI dan ditargetkan disahkan pada 26 Agustus 2025.
Revisi ini merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terbaru, baik di dalam negeri maupun kebijakan Arab Saudi.
"Sabtu 23 Agustus 2025 Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan rapat kerja sebagai pengantar musyawarah dengan pimpinan DPD RI. Menurut laporan dari Setkom sudah hadir 18 dari 8 fraksi, dengan demikian rapat sesuai dengan tatib maka kuorum telah tercapai. Atas persetujuan para hadirin, kami buka dan nyatakan terbuka untuk umum," ujar Marwan.
Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah mendengarkan pertimbangan DPD RI mengenai perubahan regulasi penyelenggaraan haji dan umrah.
"Rapat kita hari ini akan beragenda penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap rancangan UU perubahan ke-3, UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrh," jelasnya.
Ia menekankan bahwa waktu pembahasan tidak boleh terlalu panjang, mengingat proses haji di Arab Saudi sudah berlangsung.
"Kami menyampaikan ke Ketua Komite III waktu yang harus kami butuhkan dalam penyelenggaraan rapat-rapat DIM ini tidak terpaku panjang, karena kalau panjang sekarang kami kesulitan nih. Komisi VIII kesulitan, pemerintah kesulitan. Karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung," ucapnya.
Ibadah Haji 2026
Cerita Wamensesneg, Stafnya Tidak Bisa Masuk Karena Rapat RUU Haji Berlangsung Tertutup |
---|
Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus |
---|
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.