Ibadah Haji 2025
Lagi, 3 WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Penyelenggaraan Haji Ilegal, Gelang Jadi Bukti
Tiga orang WNI ditahan aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah, Arab Saudi karena diduga melakukan praktek haji ilegal.
Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI mengatakan teguran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait haji ilegal ini.
Hilman mengaku malu ketika mendapat peringatan soal temuan calon jemaah haji ilegal dari Indonesia.
Menurut Hilman, dirinya mendapat teguran tersebut dalam satu rapat koordinasi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Banyak mereka yang memakai visa ziarah bisa lolos masuk ke Arab Saudi, meski tidak bisa ke Makkah, mengingat masuk ke kota suci tersebut sangat ketat.
Padahal, visa ziarah seharusnya tidak digunakan untuk berhaji.
Kontan saja Kementerian Haji Arab melakukan teguran cukup keras.
"Peziarah, bisa lolos. Saya sendiri langsung diperingatkan oleh Kemen Haji, Pak, dalam rapat, saya agak malu juga lah. Sampai berkali-kali, agak keras juga," ujar Hilman.
Hal ini diungkapkan Hilman saat apat bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Senin (19/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, jemaah haji dengan visa legal pun sulit untuk bisa masuk Mekkah karena tasreh ataupun kartu nusuk yang belum terbit.
"Itu bisa menjadi ketat sekali, informasinya memang sampai ke sana bahwa ada yang ziarah sudah banyak yang datang, atau visa non-haji," ujar Hilman.
(Tribunnews.com/Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina)
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.