Ibadah Haji 2025
Lagi, 3 WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Terlibat Penyelenggaraan Haji Ilegal, Gelang Jadi Bukti
Tiga orang WNI ditahan aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah, Arab Saudi karena diduga melakukan praktek haji ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IB, AM, dan AAS ditahan aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah, Arab Saudi.
Ketiga WNI itu ditahan, Selasa (13/5/2025) lalu untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal).
Baca juga: Kejar Ibadah Umrah Sunnah hingga 23 Kali, Jemaah Kelelahan dan Diinfus Jelang Puncak Ibadah Haji
Dalam keterangannya di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.
Menurut penjelasannya, kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah.
Sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu.
Baca juga: Satu Lagi Calon Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Pesawat
Berdasarkan keterangan AM, salah satu WNI yang ditahan tersebut, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti.
Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah.

Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal.
"Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan," jelas Yusron dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Menurut Yusron, KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini.
KJR Jeddah juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
"Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang Haji Melayang," ujarnya.
WNI Asal Jawa Barat Ditangkap
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi Minggu (11/5/2025) lalu.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.