Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Mengenal Dam Haji, Mekanisme Pembayaran Dam bagi Jemaah & Petugas Haji Tahun Ini Serta Besarannya

Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Apa itu? Berikut penjelasannya.

Tribunnews.com/Dewi Agustina
IBADAH HAJI - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan memasuki Makkah dan Madinah. Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Berikut penjelasannya. 

Meskipun demikian, pendistribusian kepada orang-orang miskin dan membutuhkan di Tanah Suci tetap lebih utama, kecuali orang-orang miskin di luar Tanah Suci lebih membutuhkan.

Namun, beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi melalui jasa sebuah bank telah mendistribusikan daging kalengan maupun dalam bentuk daging beku ke beberapa negara Islam yang dipandang masih dalam kategori dunia ketiga.

Sementara itu, mulai tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.

Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. (MCH 2025/Dewi Agustina)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved