Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2025

Mengenal Dam Haji, Mekanisme Pembayaran Dam bagi Jemaah & Petugas Haji Tahun Ini Serta Besarannya

Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Apa itu? Berikut penjelasannya.

Tribunnews.com/Dewi Agustina
IBADAH HAJI - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan memasuki Makkah dan Madinah. Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Berikut penjelasannya. 

"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”

Beberapa larangan dalam ibadah haji haji antara lain:

Bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar.

Dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali.

Dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki.

Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Jemaah haji juga dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.

Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar Dam adalah pelaksanaan Haji Tamattu.

Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Pendistribusian Dam Haji

Penyembelihan hewan Dam dilakukan di Tanah Suci, Makkah.

Adapun terkait pendistribusiannya, menurut pandangan kalangan mazhab Hanafi menyatakan bahwa daging Dam boleh didistribusikan keluar Tanah Suci.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved