Ibadah Haji 2025
Mengenal Dam Haji, Mekanisme Pembayaran Dam bagi Jemaah & Petugas Haji Tahun Ini Serta Besarannya
Dalam penyelenggaraan ibadah haji dikenal adanya istilah Dam atau Hadyu. Apa itu? Berikut penjelasannya.
"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”
Beberapa larangan dalam ibadah haji haji antara lain:
Bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar.
Dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
Dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki.
Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Jemaah haji juga dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.
Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar Dam adalah pelaksanaan Haji Tamattu.
Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.
Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
Pendistribusian Dam Haji
Penyembelihan hewan Dam dilakukan di Tanah Suci, Makkah.
Adapun terkait pendistribusiannya, menurut pandangan kalangan mazhab Hanafi menyatakan bahwa daging Dam boleh didistribusikan keluar Tanah Suci.
Ibadah Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.