Pilkada Serentak 2024
Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pihak Benhur-Yermias Nilai Tuduhan Pemohon Tak Berdasar
Kuasa hukum Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai menilai tuduhan Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai upaya menggagalkan hasil pemilihan yang sah.
Penulis:
Acos Abdul Qodir
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.
Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, lanjut Ronny, maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar.
"Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang, mengalahkan pasangan nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.
Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen), sementara pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49%).
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.