Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Dalilkan Pengerahan Parcok, Andika – Hendi Mendadak Cabut Gugatan Pillgub Jateng di MK, Ada Apa?

Sebelumnya, Hendi selaku Cawagub Jateng pendamping Andika Perkasa membenarkan ijwal penarikan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang

Istimewa
Dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang bertarung di Pilkada Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Lutfi-Taj Yasin, saat melakukan pengambilan nomor urut di kantor KPUD Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi ihwal Andika Perkasa - Hendrar Prihadi (Hendi) yang telah mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). 

“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Faiz kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, permohonan sbisa ditarik secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan. 

Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksa

“Maka, termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk Pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di Panel I oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” tutur Faiz. 

Baca juga: MK Sebut Bukti Sengketa Pilkada Madina Lengkap, Saipullah-Atika Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan

Sebelumnya, Hendi selaku Cawagub Jateng pendamping Andika Perkasa membenarkan ijwal penarikan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilakukan pihaknya. 

“Betul (cabut gugatan),” ujarnya singkat. 

Namun, Hendi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan ini, dan meminta agar pertanyaan diarahkan ke Andika Perkasa selaku Calon Gubernur Jawa Tengah atau DPP PDIP.

Dalilkan Pengerahan Parcok dan Kepala Desa

Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang telah ditetapkan KPU Jawa Tengah ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Pada perkara ini, mantan Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.

Baca juga: Hasto PDIP Semringah hingga Dipeluk Simpatisan usai Tak Ditahan KPK

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pilgub Jateng yang kemudian mereka dalilkan ke MK.

Dugaan ini mencakup panggilan oleh kepolisian dan kejaksaan, serta pengerahan kepala desa, yang menjadi dasar bagi pasangan Andika-Hendi untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Jateng ke MK.

“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum dengan bukti yang akan kami sampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” kata Ronny di Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi untuk persidangan, meskipun tidak memberikan rincian mengenai identitas saksi tersebut.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebelumnya menyinggung keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal ini menjadi dalil dalam gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel I Gedung Mahkamah Konstitus (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Roy mengatakan, Ahmad Luthfi selaku Calon Gubernur Jawa Tengah, bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3.

Tapi, yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ikut kampanye calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah nomor 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024).
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ikut kampanye calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah nomor 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024). (TribunBanyumas.com - Instagram/ahmadluthfi_official)

Istilah Parcok atau partai coklat lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) ditubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau 'Parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," katanya.

Baca juga: Edy Rahmayadi-Hasan Basri Gugat Kemenangan Bobby Nasution ke MK, Sebut Pilkada Sumut Rasa Pilpres

Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi.

Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah. 

"Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa," katanya.

Bukan hanya itu, Andika-Hendi juga menyatakan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas Kapolres menjadi lumbung suara bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin. 

Kuasa hukum Andika-Hendi menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di mana pun jari telunjuk Jokowi diarahkan. 

Roy menyebut, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Provinsi Jawa Tengah yang dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.

"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimana pun jari telunjuknya diarahkan. Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya. 

Dalam permohonannya, Andika-Hendrar meminta MK membatalkan Keputusan KPUD Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024.

Sementara itu, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin siap membuktikan dalil yang dituduhkan pihak Andika-Hendrar.

Perwakilan kuasa hukum Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva meminta pihak Andika-Hendrar untuk membuktikan dalil tersebut dalam persidangan.

Baca juga: Respons Jokowi Dituding Kacaukan Hubungan Megawati-Prabowo: Apa Hubungannya?

Ia juga menegaskan, ihwal mereka sudah mempersiapkan jawaban rinci untuk menepis dalil tersebut. 

“Itu kan bangunan cara berpikir yang harus dibuktikan dalam bentuk perbuatan konkret dan pengaruh tingkat bawah,” ujar Hamdan kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

“Nah, ini yang nanti kita akan jawab dan kita akan sampaikan secara detail pada saat nanti kita mengajukan keterangan pihak terkait,” sambungnya.

Dalam Pilgub Jateng, pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, memperoleh 11.390.191 suara sah, mengungguli Andika-Hendi yang mendapat 7.830.084 suara sah, berdasarkan hasil penetapan suara oleh KPU Provinsi Jateng.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved