Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Sebut Bukti Sengketa Pilkada Madina Lengkap, Saipullah-Atika Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 di Ruang Panel I, Gedung MK, Jakarta

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Sidang sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 di Ruang Sidang Panel I, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024, Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution, telah lengkap. 

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 di Ruang Panel I, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

“Bukti dari P1 sampai P32 serta tambahan lainnya sudah lengkap,” ujar Suhartoyo.

Fokus utama dalam gugatan Pilkada Madina 2024 ini adalah dugaan ketidaklengkapan syarat formil dari pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Salman Alfarisi Simanjuntak, mengungkapkan ihwal syarat formil Paslon 02 yang diduga belum terpenuhi sejak awal menjadi dasar permohonan mereka.

“Kami mempersoalkan bahwa Paslon 02 sejak awal belum memenuhi syarat formil, namun tetap ditetapkan sebagai peserta,” ujar Salman.

Sidang juga menyoroti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Paslon 02 tidak memenuhi syarat pencalonan. 

“Rekomendasi dari Bawaslu menunjukkan bahwa Paslon 02 tidak memenuhi syarat pencalonan,” jelas Salman.

Baca juga: Rojikinnor-Vina Panduwinata Dalilkan Ada Bagi-bagi Bansos Sarung di Pilwalkot Palangka Raya

Salman menambahkan, Tim hukum Paslon 01 juga mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra dan Golkar, dengan total 39 pengacara yang siap memperjuangkan keadilan dalam sengketa ini. 

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang adil dan objektif,” pungkasnya.

Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi, sebagai pemenang. 

Pemohon juga menuduh paslon 02 menggunakan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan aparatur desa dan melakukan mutasi jabatan secara tidak sah demi keuntungan politik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved