Marak Praktik Perdagangan Bayi, Anggota Komisi IX DPR RI Minta Oknum Nakes Dihukum Berat
Marak beredar kasus praktik perdagangan bayi, anggota Komisi IX DPR RI mengecam minta oknum nakes itu dihukum seberat-beratnya.
Ia juga mengingatkan Kemenkes untuk bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, dan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan.
“Pihak yang berwenang pun diingatkan untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi nakes atau faskes yang melakukan praktik adopsi anak ilegal. Sebab, adopsi ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Bertepatan dengan Hari Ibu Internasional yang diperingati setiap tanggal 14 Mei, Arzeti mengajak semua perempuan di Indonesia untuk menempuh cara yang benar jika hendak memiliki anak. Ia memahami beratnya penantian orangtua yang menunggu kehadiran anak, termasuk bagi perempuan-perempuan yang mengalami kondisi hamil di luar nikah.
“Tapi adopsi ilegal adalah salah. Sebagai perempuan dan ibu, saya memahami beratnya permasalahan-permasalahan tersebut. Saya mengerti pedihnya menantikan kehadiran buah hati. Saya juga berempati terhadap perempuan yang hamil di luar nikah. Meski salah, pasti tidaklah mudah bagi mereka,” ujarnya.
“Tapi percayalah, masih ada solusi-solusi di luar tindakan penjualan anak. Ada berbagai layanan dari Pemerintah dan organisasi masyarakat yang bersedia mendampingi dan membantu memberikan jalan keluar dengan cara yang benar,” tutup ibu tiga anak itu.
RDP dengan Komisi IX, KSPSI Minta DPR Buat UU Baru soal Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja |
![]() |
---|
Cek Enda: Peningkatan Investasi Hulu Migas Momentum Perkuat TKDN dan Dukung Ekonomi Daerah Penghasil |
![]() |
---|
Usai Audiensi di DPR, Petani Klaim Pemerintah Sepakat Bentuk Badan Khusus Reforma Agraria |
![]() |
---|
Bus Petani yang Mau Aksi ke Jakarta Diadang Aparat, KPA: Mau Makar Bagaimana? Mereka Kakek-Nenek |
![]() |
---|
KPA Soroti Sunyinya Isu Perampasan Tanah Rakyat di Tengah Ramainya Berita Penjarahan Rumah Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.