Senin, 29 September 2025

Apindo Dukung Keputusan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak di 2026

Apindo mendukung keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif pajak di 2026 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rabu lalu.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
dok. Kadin Indonesia
JANGAN NAIKKAN PAJAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Apindo mendukung keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif pajak di 2026 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rabu pekan lalu, 3 September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif pajak di 2026 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rabu pekan lalu, 3 September 2025.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak di 2026. Target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun sebelumnya.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai kepastian kebijakan pajak menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada," tutur Shinta dalam keterangan resmi, Minggu (7/9/2025).

Apindo mendukung strategi pemerintah memperluas basis pajak dengan memetakan aktivitas ekonomi informal atau shadow economy, memperbaiki kualitas administrasi perpajakan dan meningkatkan layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan tumbuh secara sukarela.

"Dunia usaha pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan usaha," ungkap Shinta.

Sebelumnya, Apindo juga sudah mengusulkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak perlu dilakukan secara adil dan menciptakan level playing field yang sama.

Kemudian juga pentingnya peningkatan efisiensi dan kepastian dalam proses restitusi pajak, terutama bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Restitusi pajak yang lancar dinilai vital untuk menjaga likuiditas perusahaan sekaligus mendorong roda perekonomian nasional.

Apindo juga memberikan perhatian khusus pada sektor padat karya, seperti industri makanan, minuman dan hasil tembakau.

Baca juga: 10 Negara Bebas Pajak Penghasilan untuk Warganya: Monako Disebut Jadi Surga Pajak Utama di Eropa

Menurut Shinta, sektor ini tengah menghadapi beban ganda akibat rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru.

"Jika kebijakan kenaikan maupun penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin besar," ujarnya.

"Padahal justru sektor ini yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," lanjutnya.

Shinta berharap kebijakan tidak adanya kenaikan pajak dan pajak baru juga mencakup cukai, mengingat pos tersebut juga termasuk bagian dari penerimaan perpajakan.

Baca juga: Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten

Selain itu, Apindo mendorong pemerintah memberikan insentif yang lebih berpihak pada sektor padat karya, mencakup tenaga kerja, energi, dan logistik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan