Wamenkop: Kopdes Merah Putih Bisa Mencairkan Pinjaman Minggu Depan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional Kopdes sebesar Rp16 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp16 triliun.
"Sehingga, dengan PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih," kata Ferry di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ferry juga menjelaskan, terkait masalah pembiayaan dari Himbara, sudah masuk ke tahap operasional dalam bentuk manual book tata cara pencairan pinjaman Kopdes Merah Putih dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Begitu juga dengan penunjuk pelaksanaan (Juklak) menyangkut apotek dan klinik desa, hingga gerai-gerai lainnya, sudah rampung.
Ferry memastikan bahwa masalah Juklak secara keseluruhan dari kementerian/lembaga yang terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ada kesamaan dan dapat dituntaskan di minggu ini.
"Sehingga, minggu depan Kopdes Merah Putih bisa segera operasional," kata Ferry.
Bahkan, untuk urusan distribusi barang untuk koperasi, sudah ada pola kerjasama dengan ID Food, Bulog, dan pihak swasta. Namun, untuk produk di apotek desa, tidak bisa dilakukan dengan sistem konsinyasi.
Baca juga: Wamenkop: BUMN dan Swasta Akan Menambah Kegiatan Usaha Kopdes Merah Putih
“Maka, kita lakukan kerja sama dengan swasta agar bisa konsinyasi," tutur Ferry.
Begitu juga dengan OSS Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Wamenkop menyebut sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Dalam Rakor tersebut juga terungkap bahwa Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran (dana investasi) pada 2025 ini sebesar Rp16 triliun, untuk operasional Kopdes Merah Putih dengan bank-bank pelaksana sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan keempat bank tersebut sudah dapat melaksanakan pemberian pinjaman dalam rangka pendanaan Kopdes Merah Putih.
Dijelaskan Wamenkeu, jangka waktu pinjaman dari bank ke Kopdes Merah Putih paling lama enam tahun, serta imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar 2 persen pertahun dari dana yang disalurkan OIP.
Politisi PKB Farida Faricha Merapat ke Istana di Tengah Kabar Jadi Wamenkop: Pagi Dipanggil Presiden |
![]() |
---|
Nurdin Halid Sampaikan 8 Catatan Penting untuk Menkop Ferry Juliantono |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Dimudahkan Dalam Pengajuan Pinjaman ke Bank Himbara |
![]() |
---|
Kata Budi Arie usai Dicopot sebagai Menkop: Langkah Presiden Selalu Berpijak pada Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Kena Reshuffle, Budi Arie Kepergok Sempat Unfollow Instagram Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.