Modus Produsen Beras Nakal: Tak Pernah Uji Lab, Langsung Labeli Premium Dijual dengan Harga Tinggi
Satgas Pangan mendapati temuan produsen beras yang curang, tidak pernah melakukan uji laboratorium terhadap produk mereka.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap adanya produsen beras curang yang tidak pernah melakukan uji laboratorium terhadap produk mereka.
Produsen tersebut tidak pernah melakukan uji lab, tetapi berasnya langsung diberi label premium dan dijual dengan harga tinggi ke masyarakat.
Menurut Helfi, praktik ini menjadi salah satu modus yang kerap dilakukan produsen beras.
Proses produksinya pun terbilang asal-asalan. Begitu padi digiling dan menjadi beras, produk langsung dikemas dengan label premium tanpa melalui pengujian kualitas terlebih dahulu.
"Mereka tidak pernah melakukan uji lab sejak berdiri perusahaan itu. Laboratoriumnya di perusahaan itu saja tidak ada," kata Helfi dalam acara Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Dalam melakukan penindakan dalam kasus yang menyangkut perberasa, Helfi menekanakn bahwa pendekatan hukum merupakan langkah terakhir.
Jadi, dalam setiap penindakan, ia mengatakan pendekatan yang diambil adalah pre-emptive atau bersifat pencegahan.
Tindakan pencegahan diterapkan sama ke semua pihak, baik itu ke produsen maupun petani. "Kami kolaborasi dengan kementerian, lembaga, atau stakeholder yang terkait. Itu sudah dilakukan berkali-kali," ujar Helfi.
Jika peringatan berulang kali tidak diindahkan, barulah penegakkan hukum ditempuh.
Hingga kini, Satgas Pangan Polri sudah menangani 25 perkara terkait beras dengan 28 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rata-rata perkaranya berkaitan dengan masalah opersional produksi beras. "25 perkara itu sudah kami rem-rem," ucap Helfi.
Baca juga: Beras Sisa Pengadaan 2024 Masih Mengendap di Gudang Bulog, Dirut: Itu Biasa
Ia berharap angka tersebut tidak bertambah. Ia ingin agar pendekatan hukum yang telah dilakukan ini bisa membuat para pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal serupa.
"Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen dan distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera di label," ucap Helfi.
Baca juga: Mentan: Harga Beras di 13 Provinsi Berangsur Turun
"Artinya, mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," ujarnya.
Ramai Kasus Oplosan, Pembeli di Jakarta Selatan Tukar Beras Premium ke Eceran |
![]() |
---|
5 Kasus Beras Oplosan yang Pernah Terjadi di Indonesia, Terbaru Rugikan Konsumen Hampir Rp100 T |
![]() |
---|
Sarifah Suraidah : Kasus 212 Merek Beras Oplosan Jadi Momentum Reformasi Distribusi Pangan Nasional |
![]() |
---|
Oknum ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan di Mataram NTB, Modusnya Campur Beras Medium dengan Menir |
![]() |
---|
Beras Premium Palsu? 212 Merek Gagal, Ada yang Broken 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.