Sarifah Suraidah: Kasus 212 Merek Beras Oplosan Jadi Momentum Reformasi Distribusi Pangan Nasional
Anggota Komisi VI DPR RI, Sarifah Suraidah Harum, menegaskan bahwa maraknya praktik pengoplosan beras premium
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Sarifah Suraidah Harum, menegaskan bahwa maraknya praktik pengoplosan beras premium di berbagai daerah bukan sekadar pelanggaran perdagangan, melainkan telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bunda Harum ini menyoroti temuan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri yang mengungkap 212 merek beras bermasalah (136 premium dan 76 medium) beredar di pasaran. Data menunjukkan, 85,56 persen beras premium dan 88,24?ras medium tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat kemasan tidak sesuai klaim.“Ini sudah menyangkut hak konsumen yang dijamin undang-undang. Mengemas beras kualitas rendah sebagai produk premium adalah penipuan yang harus dihentikan,” tegas Sarifah Suraidah Harum kepada media, Kamis (31/7).
Ia menekankan, praktik ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, dengan rincian Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium. Saat ini, 26 merek dari 10 produsen besar, termasuk PT FS dan PT Wilmar Padi Indonesia, telah masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Anggota DPR Dewi Yustisiana Dukung Pasar REC Sebagai Akselerator Bauran EBT
Srikandi Politik dari Partai Golkar mendesak pemerintah bertindak tegas, tidak hanya melalui pengawasan administratif, tetapi juga penindakan nyata terhadap produsen nakal. “Kemendag harus evaluasi izin perdagangan pelaku. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem pangan nasional,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana masyarakat berhak atas produk berkualitas dan informasi yang transparan.
Melalui Komisi VI DPR, Sarifah merekomendasikan empat langkah strategis: evaluasi izin produsen pelanggar, pemberian sanksi tegas (administratif hingga pidana), digitalisasi pengawasan mutu beras via QR Code, serta melibatkan BPKN dalam perumusan kebijakan pengawasan pangan. “Ini momentum perbaikan total. Distribusi pangan harus direformasi agar rakyat dapat produk berkualitas dengan harga wajar. Jangan sampai mereka dirugikan dua kali: kualitas dan harga,” Bunda Harum tegasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan praktik kecurangan dalam distribusi beras dapat diberantas, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pangan nasional.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Krisis Beras Oplosan: Berkah Tersembunyi untuk Ekonomi Kerakyatan |
![]() |
---|
Kementan, Polri dan Bapanas Ungkap Modus dan Langkah Penegakan Hukum Beras Oplosan |
![]() |
---|
Mentan Sebut Pasca Kasus Beras Oplosan Terjadi Pergeseran Struktur Pasar |
![]() |
---|
Mentan Amran: Pergeseran Pasar Beras Bawa Manfaat bagi Pedagang dan Penggilingan Kecil |
![]() |
---|
Marak Beras Oplosan, Pemerintah Minta Penggilingan Padi Tidak Takut Lanjutkan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.