Pemerintah Diminta Selektif Pilih Mitra KSO untuk Tingkatkan Produktivitas Sawit
Pengelolaan kebun sawit sitaan negara perlu dilakukan secara profesional dengan memilih mitra KSO yang tepat demi keberlanjutan kebun sawit.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelolaan kebun sawit sitaan negara perlu dilakukan secara profesional terutama dalam memilih mitra kerja sama operasi atau mitra KSO karena akan berdampak pada keberlanjutan produksi dan program strategis nasional seperti pemenuhan bahan baku biodiesel.
Pakar hukum kehutanan Dr. Sadino mengatakan mitra yang dipilih tidak boleh hanya mengejar keuntungan sesaat, tetapi harus benar-benar memahami tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
"Perkebunan sawit memerlukan mitra yang tidak hanya bisa memanen tandan buah segar (TBS), tetapi juga mengerti bagaimana mengelola kebun dengan baik. Perawatan yang ketat menjadi kunci agar produktivitas sawit tetap terjaga," ujar Sadino saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, dampak jangka panjang bisa sangat serius jika operator KSO hanya fokus pada panen tanpa perawatan standar. "Produksi pasti akan turun. TBS yang baik hanya bisa dihasilkan dari penerapan agronomi yang benar pada setiap tahap. Kalau mitranya tidak paham, kebun justru akan hancur," katanya.
Sadino menambahkan, jika pengelolaan kebun sawit rusak, maka program strategis nasional seperti biodiesel juga terancam. "Saat ini kebun-kebun yang diserahkan kepada Agrinas berada di lokasi terpencar, bahkan ada yang belum clear secara hukum. Kondisi ini menuntut penanganan yang benar-benar cermat," ungkapnya.
Sebelumnya, pada sidang tahunan MPR RI, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan negara telah menguasai kembali sebanyak 3,1 juta hektar lahan sawit dari 3,7 juta hektar yang dinilai melanggar aturan.
Pelanggaran yang terjadi mulai adanya kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan berapa luas perkebunan yang dimiliki, tidak mau datang ketika dipanggil BPKP hingga ada keputusan pengadilan soal penyitaan lahan-lahan sawit yang belum dilaksanakan.
Penertiban jutaan lahan tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pengelolaan jutaan lahan sawit tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN.
Sadino mengingatkan, investasi sawit itu berbeda dengan tambang. Apalagi, kebanyakan kebun saat ini sudah memasuki masa replanting.
Mengenai kabar yang beredar terkait skema pembagian hasil 40:60 yang ditawarkan dalam KSO, dimana 40 persen untuk Agrinas dan 60 persen untuk mitra, Sadino menilai hal itu harus dihitung bersama antara Agrinas dengan mitra KSO, termasuk jangka waktu kerja samanya.
"Kalau sekadar panen TBS, mungkin skema ini bisa diterapkan. Tetapi kalau bicara perawatan kebun, pemeliharaan jalan, infrastruktur, sampai replanting, maka kondisinya jauh lebih kompleks. Tidak semua kebun punya kondisi sama. Karena itu pembagian hasil tidak bisa disamaratakan," ujarnya.
Sadino menekankan perlunya kajian menyeluruh agar ada win-win solution antara Agrinas dan mitra KSO. "Kalau dipatok terlalu kaku, dikhawatirkan mitra hanya mengejar TBS. Akhirnya, kebun sawit terganggu produksinya, bahkan pasokan untuk biodiesel bisa terhambat," kata Sadino.
Baca juga: Danantara Dikerahkan Serap Gula Petani Lokal, Harga Minimal Rp 14.500 Per Kg
Sadino berharap pemerintah dan Agrinas segera menyelesaikan status hukum lahan sitaan agar pengelolaan sawit bisa berjalan optimal. Dengan begitu, mitra KSO pun akan lebih percaya diri untuk menanamkan modal.
"Status perusahaan negara tentu membuat mitra lebih berhati-hati, apalagi nanti pasti akan diperiksa BPK atau BPKP. Jadi, kalau lahan sudah jelas, mitra akan lebih yakin," tegasnya.
Baca juga: Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Agrinas Usai Pengunduran Diri Joao Mota
Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo menekankan bahwa pengelolaan kebun sawit sitaan harus dijalankan secara profesional, berkelanjutan, dan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.
Dosen IPB Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Bukti Komitmen Presiden Prabowo Menegakkan Keadilan |
![]() |
---|
1 Juta Hektare Hutan Hasil Sitaan Bakal Diubah Jadi Kebun Sawit, PT Agrinas Pimpin Proyek Besar |
![]() |
---|
Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Terkait Sawit Libatkan Pejabat KLHK, Bakal Ada Tersangka? |
![]() |
---|
Motif Penjaga Kebun Sawit Bunuh Rekan Kerja di Ogan Ilir, Berawal dari Cekcok Upah Jaga Alat Berat |
![]() |
---|
Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.