Minggu, 5 Oktober 2025

Usulan Ada Gerbong Kereta Khusus Merokok oleh Anggota DPR Disebut Tak Masuk Akal

Terbukti kecelakaan transportasi masal, justru dipicu oleh penumpang yang merokok seperti tenggelamnya kapal TampoMas II pada 1981.

Tribunnews/Choirul Arifin
TRANSPORTASI UMUM - Pegiat Perlindungan Konsumen, dan Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia) Tulus Abadi. Menurut UU Kesehatan, PP 28/2024 tentang Kesehatan, angkutan umum, termasuk KAI, adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara mutlak. Artinya KTR di angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area/smoking room.  

Nasim meyakini bahwa penyediaan gerbong khusus area merokok tersebut akan menguntungkan PT KAI. Sebab, tak sedikit penumpang kereta api jarak jauh dari kalangan perokok.

Di samping itu, Nasim juga berpandangan bahwa keberadaan gerbong khusus perokok, juga bisa menjadi solusi bagi penumpang yang merokok ketika harus menempuh perjalanan panjang.

"Karena 8 jam perjalanan jauh pak. Di bus aja pak 12 jam hampir, 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong pak, saya yakin bisa itu Pak. Ini aspirasi loh pak, Jawa Timur paling banyak ini semua se Jawa ini paling banyak Pak, kasian pak dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved