Usulan Ada Gerbong Kereta Khusus Merokok oleh Anggota DPR Disebut Tak Masuk Akal
Terbukti kecelakaan transportasi masal, justru dipicu oleh penumpang yang merokok seperti tenggelamnya kapal TampoMas II pada 1981.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Perlindungan Konsumen, dan Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia) Tulus Abadi berpendapat, usulan gerbong Kereta Api (KA) khusus merokok adalah hal yang absurd atau tak masuk akal.
Hal tersebut menanggapi usulan anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan yang mengusulkan PT KAI untuk menyediakan satu gerbong kereta untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh.
"Pertama, usulan itu absurd/menggelikan, plus anti regulasi. Absurd, sebab sebagai anggota PDR beliau ternyata tidak paham regulasi," kata Tulus dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Tiga Metode Efektif Berhenti Merokok Menurut Dokter Paru
Tulus menyatakan, menurut UU Kesehatan, PP 28/2024 tentang Kesehatan, angkutan umum, termasuk KAI, adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara mutlak. Artinya KTR di angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area/smoking room.
"Bahkan tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, dan tidak boleh iklan dan promosi rokok," jelas dia.
"Artinya usulan tersebut anti regulasi, bertentangan dengan regulasi yang ada. Sebagai anggota DPR, sebagai pembuat regulasi, tidak paham terhadap regulasi yang ada, apalagi regulasi selevel UU," sambung Tulus.
Tulus juga menyoroti bahwa usulan tersebut menandakan anggota DPR tidak paham sejarah, sebab terbukti kecelakaan transportasi masal, justru dipicu oleh penumpang yang merokok seperti tenggelamnya kapal TampoMas II pada 1981, dengan menewaskan 431 orang penumpang.
"Juga kecelakaan pesawat pada 1973 di Eropa, yang menewaskan ratusan penumpangnya, juga dipicu oleh penumpang yang merokok di toilet pesawat," papar dia.
Oleh sebab itu, Tulus meminta manajemen KAI mengabaikan usulan anggota DPR tersebut. Sebab jika usulan itu dipenuhi, justru manajemen KAI akan melakukan pelanggaran regulasi.
Dia juga bilang, usulan tersebut justru mengancam keselamatan KAI, dan penumpang KAI secara keseluruhan.
"Larangan merokok di KAI itu sebuah kepatuhan regulasi yang harus diapresiasi, dan merupakan standar pelayanan yang sangat prima oleh manajemen KAI, khususnya yang ditukangi pada saat Pak Jonan sebagai Dirut KAI," terang dia.
Usulan anggota DPR
Pada Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi VI DPR RI dan PT KAI Rabu (20/8) kemarin, anggota dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan agar PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok, atau menjadi smoking area di kereta api jarak jauh.
“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ujar Nasim di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Usulan tersebut disampaikan Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin beserta jajaran.
Satu Regu Prajurit TNI Bersenjata Merapat ke Gerbang Utama DPR RI Jelang Demo Ojol Hari Ini |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Christiany Paruntu: Koperasi Desa Merah Putih Harus Libatkan Perempuan, Anak Muda, dan Teknologi |
![]() |
---|
Terciduk Asyik TikTokan saat Rapat, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Didesak Mundur dari DPR |
![]() |
---|
Hari ini Ojol Demo Aksi 179 di Kemenhub, Istana dan DPR, Tuntut Menhub Dudy Purwaghandi Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.