Selasa, 7 Oktober 2025

Anggota DPR Nasim Khan Usul Gerbong Merokok di KA, Ini Jawaban Kemenhub 

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengatakan, perjalanan dengan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
GERBONG MEROKOK KA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, Kereta Api (KA) sudah ditetapkan sebagai angkutan umum tanpa rokok, berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan. 

Nasim meyakini bahwa penyediaan gerbong khusus area merokok tersebut akan menguntungkan PT KAI. Sebab, tak sedikit penumpang kereta api jarak jauh dari kalangan perokok.

Di samping itu, Nasim juga berpandangan bahwa keberadaan gerbong khusus perokok, juga bisa menjadi solusi bagi penumpang yang merokok ketika harus menempuh perjalanan panjang.

"Karena 8 jam perjalanan jauh pak. Di bus aja pak 12 jam hampir, 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong pak, saya yakin bisa itu Pak. Ini aspirasi loh pak, Jawa Timur paling banyak ini semua se Jawa ini paling banyak Pak, kasian pak dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved