Selasa, 7 Oktober 2025

Anggota DPR Nasim Khan Usul Gerbong Merokok di KA, Ini Jawaban Kemenhub 

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengatakan, perjalanan dengan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
GERBONG MEROKOK KA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, Kereta Api (KA) sudah ditetapkan sebagai angkutan umum tanpa rokok, berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, Kereta Api (KA) sudah ditetapkan sebagai angkutan umum tanpa rokok, berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono mengatakan, perjalanan dengan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. 

Hal ini sebagai respons atas usulan dari anggota dari Fraksi PKB Nasim Khan yang mengusulkan adanya gerbong kereta api merokok utamanya bagi kereta perjalanan jauh.

"Jadi berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2012 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan dalam media briefing di Kemenhub, Kamis (21/8/2025).

Allan juga menegaskan bahwa pelayanan kereta api ini harus nyaman termasuk dengan penyediaan udara bersih dan sehat di dalam kereta.

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan, fokus pada kualitas pelayanan," terang dia.

Bahkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. 

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.

Dia menegaskan bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014. 

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Anne menyatakan, kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. 

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Anne. 

Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi VI DPR RI dan PT KAI Rabu (20/8) kemarin, anggota dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan agar PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok, atau menjadi smoking area di kereta api jarak jauh. 

“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ujar Nasim di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).

Usulan tersebut disampaikan Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin beserta jajaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved