Pemerintah Bakal Gunakan SAL Senilai Rp 60 Triliun pada Tahun 2026
SAL menjadi penjaga stabilitas fiskal pemerintah, supaya pemerintah tetap punya dana saat penerimaan tidak sesuai target.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 60 triliun pada tahun 2026 nanti. Ketentuan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
SAL merupakan sisa lebih realisasi anggaran (Silpa) dari tahun anggaran sebelumnya yang masih tersedia pada kas negara/daerah. Sisa anggaran ini digunakan untuk tahun berikutnya.
SAL berarti kelebihan penerimaan dibandingkan dengan pengeluaran APBN/APBD yang belum dimanfaatkan.
Baca juga: Serapan Anggaran Kementerian PU Masih Rendah, Menteri Dody Sebut Akibat Lamanya Politik Anggaran
"Pada RAPBN tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan penggunaan SAL sebagai instrumen pengurangan utang dan fiscal buffer sebesar Rp 60 triliun," tulis Buku II Nota Keuangan, dikutip Selasa (19/8/2025).
Pada tahun 2026, SAL akan tetap dikelola secara efisien dan optimal guna memperkuat fungsi stabilisasi fiskal (fiscal buffer), khususnya dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian domestik dan global.
Penggunaan SAL tahun 2026 lebih kecil dibandingkan outlook laporan semester I APBN tahun 2025, SAL diproyeksikan akan digunakan sebesar Rp 85,6 triliun yang akan diperuntukkan untuk penurunan penerbitan SBN.
Kemudian, pemenuhan kewajiban pemerintah/belanja prioritas, dan pembiayaan defisit termasuk penambahan pembiayaan investasi pada APBN tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun pada tahun 2021, pemerintah menggunakan SAL sebesar Rp143.966,3 miliar. Pada tahun 2022, Pemerintah tidak menggunakan dana SAL dalam upaya menutup defisit APBN. Baru pada tahun 2023, pemerintah menggunakan kembali SAL sebesar Rp35 triliun.
Kemudian sebagai upaya mengefisienkan pembiayaan anggaran terutama yang berasal dari penerbitan utang, tahun 2024 Pemerintah menggunakan SAL sebesar Rp56.38 triliun.
"Pengelolaan SAL sebagai buffer likuiditas menjadi krusial untuk menjaga stabilitas fiskal dan perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global," tulis buku Nota II Keuangan tersebut.
SAL berfungsi sebagai sumber pembiayaan anggaran tahun berikutnya dan bisa digunakan untuk menutup defisit APBN/APBD. SALI juga menjadi cadangan kas pemerintah, menjaga likuiditas bisa ada kebutuhan mendesak.
Serta, SAL menjadi penjaga stabilitas fiskal pemerintah, supaya pemerintah tetap punya dana saat penerimaan tidak sesuai target.
Panglima TNI hingga Menhan Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR Bahas RKA 2026 |
![]() |
---|
Kementerian PU Kantongi Pagu Anggaran Rp 118,5 Triliun untuk 2026 |
![]() |
---|
Menteri Mu'ti Ungkap Ada Aspek Penting yang Belum Bisa Terdanai Meski Anggaran Naik Rp400 M |
![]() |
---|
Rapat Bareng DPR, Kemendagri Usulkan Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp7,8 Triliun |
![]() |
---|
Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.