Sidang Tahunan MPR
Penggilingan Padi Skala Besar Harus Punya Izin Khusus, Prabowo: Kalau Tidak, Silahkan Ganti Usaha
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik penimbunan dan permainan harga oleh oknum pelaku usaha di sektor pangan.
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penggilingan padi skala besar mengantongi izin dari pemerintah sebelum menjalankan usahanya.
Penggilingan padi skala besar adalah fasilitas industri yang dirancang untuk memproses padi dalam jumlah besar secara efisien dan berkelanjutan.
Berbeda dari penggilingan tradisional, sistem ini menggunakan teknologi modern untuk menghasilkan beras berkualitas tinggi dengan kapasitas produksi yang jauh lebih besar.
Baca juga: Presiden Banggakan Capaian Pertanian: Stok Beras Kuat, Petani Tersenyum, Gebuk Penimbun Pangan
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik penimbunan dan permainan harga oleh oknum pelaku usaha di sektor pangan.
Prabowo mengatakan, dan mengumumkan untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau.
"Usaha penggilingan besar, skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini. Kalau tidak, silakan pindah ke bidang lain," tegas Prabowo saat pidato di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025).
Prabowo menegaskan, negara yang kuat adalah negara yang mampu memproduksi pangannya sendiri.
Pemerintah ingin memutus ketergantungan impor dengan membuka jutaan hektare sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, hingga Papua.
Selain ekstensifikasi, pemerintah juga melakukan intensifikasi produksi, memotong birokrasi penyaluran pupuk, hingga menyalurkannya langsung dari pabrik ke petani. Harga beli gabah pun dinaikkan menjadi Rp 6.500 per kg.
"Hari ini kita surplus produksi beras, stok cadangan beras nasional lebih dari empat juta ton, tertinggi dalam sejarah NKRI. Untuk pertama kali dalam puluhan tahun Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung," ujar Prabowo.
Terkait kecurangan distribusi pangan, Prabowo mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku penimbunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan bahan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
"Mereka yang mengejar keuntungan besar, menipu dan mengorbankan rakyat, serta membawa keuntungan itu ke luar negeri, ini harus kita hentikan," tegasnya.
Sidang Tahunan MPR
Prabowo Klaim Transisi Kepemimpinan dari Jokowi Berjalan Lancar, Pakar: Terjadi Juga di Era SBY |
---|
Prabowo Klaim Pengangguran Turun, Anggota DPR: Fakta di Lapangan Job Fair Selalu Sesak Pelamar Kerja |
---|
KPK Awasi Ketat Alokasi Anggaran Pendidikan Rp 757,8 Triliun untuk 2026 |
---|
Bukti Nyata Komitmen Prabowo soal Berantas Korupsi Dinantikan Rakyat, Pakar: Jangan Cuma Omon-omon |
---|
Termasuk Gaji PNS, 3 Hal Penting Tak Disinggung Prabowo pada Pidatonya di DPR Kemarin |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.