Senin, 29 September 2025

Pemerintah Pusat Keberatan, Bali Melarang Produksi AMDK di Bawah 1 Liter

Pemprov Bali melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Choirul Arifin
AIR MINERAL - Air minum dalam kemasan (AMDK) ukuran 600 ml di-display di rak sebuah gerai minimarket. Pemerintah Pusat keberatan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat keberatan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta agar aturan tersebut dikaji secara menyeluruh karena berpotensi berdampak luas pada ekosistem industri, perdagangan, dan tenaga kerja.

Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, penyusunan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mempertimbangkan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara komprehensif.

“Kebijakan yang memiliki potensi dampak lintas sektor seperti industri AMDK memerlukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar implementasinya optimal, diterima semua pihak, dan menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (13/8/2025).

Klausul larangan produksi AMDK di bawah 1 liter di Bali menuai reaksi dari masyarakat adat, pedagang asongan, pelaku UMKM kuliner, pemulung, industri daur ulang, hingga produsen AMDK. Mereka menilai aturan ini berisiko menekan pendapatan dan mengganggu rantai pasok industri.

Rudy mengatakan, kebijakan daerah yang mempengaruhi sektor industri perlu dibarengi sistem monitoring dan evaluasi yang ketat, agar potensi dampak negatif bisa diantisipasi.

Selain itu, partisipasi aktif pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat juga penting untuk merumuskan “win-win solution” yang seimbang antara tujuan lingkungan dan keberlangsungan usaha.

Baca juga: BPA Ancam Kesehatan, BPOM Wajibkan Penyesuaian Label AMDK lewat Regulasi Terbaru

Menurut dia, industri perlu berinovasi untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan regulasi dan preferensi konsumen, seperti pengadaan refill station, penggunaan kemasan ramah lingkungan, dan penguatan model ekonomi sirkular.

“Dengan dukungan semua pihak, pengelolaan sampah bisa efektif sekaligus menjaga daya saing industri,” katanya.

Laporan Reporter: Leni Wandira | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan