Beras Bulog Sisa Hasil Impor Tahun Lalu Masih Mengendap di Gudang, Kondisinya Bau Apek
stok beras sisa hasil impor tahun lalu yang masih tersimpan di gudang Perum Bulog dengan kondisi bau apek.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Kasus beras oplosan yang marak di pasaran menyita perhatian publik.
Sebab, praktik penipuan itu merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.
Beras oplosan memiliki warna yang tidak seragam, butiran yang berbeda ukuran, dan tekstur nasi yang lembek setelah dimasak.
Para pelaku mencampur beras premium dengan medium, kemudian menjualnya dengan harga yang mahal.
Padahal, beras yang diperjualbelikan harus sesuai dengan standar mutu yang telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yaitu beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Sementara itu, beras medium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 80 persen, dan butir patah maksimal 22 persen.
Kejagung Pilih Hentikan Sementara, Kasus Beras Oplosan Kini Ditangani Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Krisis Beras Oplosan: Berkah Tersembunyi untuk Ekonomi Kerakyatan |
![]() |
---|
Kementan, Polri dan Bapanas Ungkap Modus dan Langkah Penegakan Hukum Beras Oplosan |
![]() |
---|
Mentan Sebut Pasca Kasus Beras Oplosan Terjadi Pergeseran Struktur Pasar |
![]() |
---|
Mentan Amran: Pergeseran Pasar Beras Bawa Manfaat bagi Pedagang dan Penggilingan Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.