Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pembangunan gedung Yudikatif dan Legislatif segera diselesaikan dalam tiga tahun.

Humas OIKN
PEMBANGUNAN IKN - Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat menerima kunjungan dari Artha Graha Network untuk membahas potensi investasi strategis di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Ia mengatakan pembangunan IKN tidak akan dimoratorium. 

Bimo mengatakan, jika kegiatan baru dimulai, bisa mencapai 25 ribu orang.

Selain itu, ia menyebut ada ribuan turis lokal yang datang setiap harinya, serta kunjungan rutin dari tamu-tamu pemerintah.

"Ini yang sering ditanyakan investor: berapa target market-nya? Kami yakin pengelolaan aset seperti di SCBD bisa diterapkan di sini melalui kerja sama B2B (business-to-business) yang menjanjikan," kata Bimo.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian PAN-RB telah menyampaikan kepada Otorita IKN untuk menyusun kriteria prioritas pemindahan ASN.

Sebanyak 16 kementerian/lembaga telah terpilih untuk relokasi awal dengan jumlah ASN sekitar 3.500 orang.

Usul Moratorium

Partai NasDem mengusulkan pemerintah agar memberlakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur apabila hingga kini belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai Ibu Kota Negara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Saan pun memberikan opsi alternatif agar IKN dapat digunakan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi jalan tengah yang rasional untuk menghindari pemborosan anggaran.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar," ucap Saan.

"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," ucap Saan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved