Senin, 29 September 2025

Pemerintah Resmi Naikkan Kuota KPR Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit

Pemerintah resmi menaikkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema FLPP menjadi 350.000 unit.

|
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KUOTA RUMAH SUBSIDI - Proyek rumah subsidi di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah resmi menaikkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

4. Tidak memiliki rumah.

5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PMKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Maruarar Batalkan Program Rumah Subsidi Mini Setelah Melihat Banyak Respons Negatif Dari Warga

 

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengklaim kenaikan kuota kuota KPR FLPP menjadi 350 ribu unit berpotensi membuka 1,65 juta lapangan kerja.

Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan bahwa penambahan kuota ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

"Satu rumah subsidi itu ada 5 pekerja. Berarti 350 ribu rumah subsidi yang dibangun tahun ini itu sama dengan 1.650.000 orang yang bekerja," kata Ara kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (25/6/2025).

Menurut Ara, kegiatan ekonomi lain di sektor perumahan juga akan terkena dampak dari kenaikan kuota rumah subsidi ini.

Baca juga: Backlog Perumahan Capai 15 Juta, Satu per Satu Pengusaha Besar RI Mulai Garap Rumah Subsidi

Contohnya seperti warung makan yang dikelola ibu rumah tangga, sopir truk pengangkut material, hingga kenek yang membantu bongkar muat barang.

"Ibu-ibu yang jualan warung nasi, supir-supir truk yang bawa barang-barang material, kenek yang nurunin, belum lagi industri yang terkait. Mulai dari pasir, semen, keramik dan sebagainya. Jadi ekonomi ini bergerak," ujar Ara. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan